Mataram (Suara NTB) – Pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada minggu kedua masih minim pelamar atau pendaftar. Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB per 8 Oktober 2024, jumlah pelamar di beberapa formasi masih minim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menyebut, jumlah pelamar pada Fungsional Teknis sebanyak 119 orang, Fungsional Guru 96 orang dan Fungsional Kesehatan belum ada.
‘’Karena masih minggu pertama. Saya kira para pelamar tengah mempersiapkan syarat-syarat dan kelengkapan. Pekan depan sudah akan ramai,’’ ujarnya pada Suara NTB, kemarin.
Yusron menjelaskan, jika Selasa (8/10) pagi sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang Sekretaris Dinas/badan dan Unit Layanan Publik lingkup Pemprov NTB. Dalam rapat koordinasi pihaknya meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pendampingan bagi semua pelamar PPPK yang ada di tempat kerja masing, sehingga tingkat partisipasi peserta maksimal dan segala persyaratan pendaftaran dapat terpenuhi.
Menurutnya, dalam seleksi PPPK 2024 ditujukan untuk pengisian Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah dan Jabatan Fungsional Kesehatan.
Namun, terdapat kategori pelamar yang bisa mendaftar, yakni pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Selain itu, tambahnya, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
“Proses pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara daring di laman SSCASN BKN atau melalui tautan ini https://sscasn.bkn.go.id,” ujarnya.
Pada seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 ini, ungkapnya, dilakukan dua gelombang. Pertama, jadwal pendaftaran, dibuka mulai 1 Oktober hingga 29 Oktober 2024. Gelombang pertama jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., mengingatkan, jika angkatan pertama pengangkatan PPPK dari tenaga honorer akan memasuki tahun ke lima. Itu artinya, PPPK yang ada sekarang ini harus dilakukan evaluasi, apakah masih berkompeten, disiplin atau masih memenuhi syarat.
‘’Kalau memang masih kompeten, kita teruskan. Yang tidak disiplin atau tidak lagi sesuai standar kita off-kan. Karena juga sudah masuk ada beberapa surat ke saya. Itu setelah mereka terima pekerjaan di PPPK ada yang merasa juga ingin ke tugas-tugas yang lain. Nanti kita evaluasi,’’ terangnya.
Pihaknya tidak ingin melihat dan mendengar ada PPPK yang sudah ditempatkan di satu sekolah jarang masuk mengajar, sehingga perlu dilakukan evaluasi. ‘’Dan selalu saya minta pada kepala sekolah membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap kedisiplinan. Ada informasi-informasi yang kita terima juga oke. Yang jelas kita mau melaksanakan aturan itu dulu supaya disiplin dan tanggung jawab atas status mereka itu,’’ tegasnya. (ham)

