Praya (Suara NTB)- Salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu oleh Polres Loteng. Penetapan status tersangka kepada oknum wakil rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Loteng menggelar penyelidikan sejak beberapa bulan yang lalu. Setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Ya benar, kami telah menetapkan saudara LN sebagai tersangka (dalam kasus ijazah palsu),” ungkap Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK., melalui Kasat Reskrim, Iptu Luk Luk il Maqnun, SIK., dalam keterangannya, Rabu 9 oktober 2024 kemarin.
Sebelumnya, Polres Loteng telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Untuk kemudian dinaikkan statusnya ke penyidikan. Dalam proses tersebut Polres Loteng sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Termasuk saksi ahli untuk memperkuat proses hukum yang ada.
Luk Luk mengatakan, oknum anggota DPRD Loteng tersebut diduga terlibat pemalsuan ijazah paket C pada tahun ajaran 2007. Ijazah itulah yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk ikut dalam kontestasi politik. Di mana tahun 2019 lalu yang bersangkutan terpilih untuk pertama kalinya sebagai anggota DPRD Loteng.
Kemudian pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2024 yang lalu, LN kembali mencalonkan diri menjadi calon anggota legislative dan sukses terpilih kembali. “Penetapan tersangka terhadap oknum DPRD Loteng didasarkan atas beberapa bukti. Diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari dua universitas,” terangnya seraya menambahkan total ada 17 orang saksi yang sudah dimintai keterangnya dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan saat Satreskrim Polres Loteng melakukan perkara pada hari Sabtu 5 oktober 2024 kemarin. Di mana LN dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Penyidik sendiri juga telah melayangkan surat panggulan kepada tersangka, untuk dimintai keterangan pada Jumat 11 oktober 2024 besok.
“Penetapan status tersangka ini bentuk konsistensi Polres Loteng dalam merespon setiap laporan masyarakat. Kalau lapaoran itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” sebutnya sembari meminta agar semua pihak bisa menerima putusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasusntya ke aparat kepolisian.
Ketua DPC PPP Loteng M. Mayuki, S.Ag., yang dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka kepada salah satu anggotanya tersebut menegaskan bahwa pihaknya tetap patut dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun mengaku sampai sejauh ini belum menentukan langkah terhadap kasus hukum yang menjerat anggota Fraksi PPP tersebut. “Kita tunggu saja perkembangan penanganan kasus hukum. Setelah itu baru kita ambil sikap,” sebutnya.
Dalam bersikap, DPC PPP Loteng pastinya akan tetap berkomunikasi dengan DPW PPP NTB. Supaya pihaknya tidak salah dalam mengambil keputusan. “Persoalan ini nanti juga akan kita komunikasikan dengan DPW, seperti apa langkah yang harus diambil,” tandas mantan Wakil Ketua DPRD Loteng ini. (kir)

