Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, memastikan akan segera melelang sejumlah aset milik terpidana korupsi dari sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan tahun 2024 baik itu tanah, rumah maupun kendaraan.
“Jadi, semua aset tersebut masuk dalam proses pengajuan lelang nanti akan kita sampaikan lebih lanjut untuk jadwal lelangnya, ” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, kemarin.
Zanuar merincikan, untuk perkara korupsi di BUMDes Semamung dengan terpidana Putri Munira, kejaksaan sudah menyita dua buah sertifikat tanah dan segera dilelang. Bahkan hasil penilaian terhadap aset tersebut sudah mencukupi untuk mengganti kerugian negara yang timbul sebesar Rp3, 1 miliar.
“Dua sertifikat tersebut dianggap sudah mencukupi sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp3, 1 miliar, ” ucapnya.
Sementara untuk terpidana korupsi dr. Dede Hasan Basri ada berapa aset yang disita seperti rumah, Villa, dan sejumlah kendaraan. Namun hasil penilaian yang dilakukan masih belum mencukupi untuk menutupi kerugian negara yang timbul di kasus tersebut.
“Kalau Dede Hasan Basri sepertinya masih kurang sehingga kami akan kembali melakukan penelusuran terhadap aset lain yang dimiliki terpidana, ” sebutnya.
Dia pun meyakinkan, dalam penentuan harga lelang tersebut pihaknya masih menunggu hasil penilaian harga dari tim appraisal supaya tidak terjadi masalah nantinya. Bahkan jika nilai asetnya melebihi angka kerugian negara yang timbul, sisanya tetap akan dikembalikan ke pemilik aset.
“Jika hasil lelang asetnya melebihi uang pengganti yang harus dikembalikan, maka sisanya akan dikembalikan kepada terpidana,” jelasnya. (ils)