Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, akhirnya menemukan keberadaan alat mesin pertanian (Alsintan) yang dijual oleh tersangka IK alias Toto di salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Timur, setelah sempat berada di Kabupaten Lombok Timur.
“Jadi, barangnya sudah kita temukan di Kabupaten Nganjuk, yang beli namanya Hari Sutomo dan dalam waktu dekat akan segera kita ambil sebagai barang bukti,” kata Kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain kepada Suara NTB, Rabu, 15 Januari 2025.
Indra menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terungkap Alsintan tersebut terjual oleh tersangka seharga Rp270 juta. Pembayaran Alsintan tersebut oleh Hadi dilakukan dengan cara transfer melalui salah satu rekannya yang berada di Kabupaten Lombok Timur.
“Jadi, uang tersebut langsung masuk ke rekening temannya setelah barang tersebut berada di Kabupaten Lombok Timur sebelum dibawa ke pulau Jawa, ” ucapnya.
Indra pun memastikan, kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya peran orang lain. Termasuk juga mendalami alur distribusi informasi sehingga barang tersebut dibeli oleh orang dari luar NTB termasuk pola pengiriman nya.
“Kasusnya masih terus kita dalami apakah ada peran orang lain atau tidak di kasus tersebut, termasuk juga mendalami apakah ada jaringan khusus untuk penjualan bantuan pemerintah ini,” ujarnya.
Disinggung terkait progress pemberkasan, Indra meyakinkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan tahap satu ke Jaksa peneliti. Jika jaksa peneliti menganggap bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap maka pihaknya langsung melakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
“Jadi, kami targetkan paling lambat akhir bulan Januari berkas tersebut sudah rampung sehingga bisa kita sidangkan di awal bulan Februari mendatang,” ucapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa, menetapkan IK alias Toto sebagai tersangka. IK berperan sebagai penjual bantuan Alsintan ke pihak lain dengan sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso dalam mengajukan proposal bantuan dari Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Setelah proposal tersebut disetujui dan diserahterimakan melalui Kelompok Tani, tersangka langsung mengambil bantuan tersebut dan dijual ke Kabupaten Lombok Timur,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka program pemerintah tidak bisa tercapai apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut. Akibat perbuatan tersangka negara berpotensi dirugikan sebesar Rp450 juta.
“Tersangka masih kita titip di lapas Sumbawa untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan salah satunya menghilangkan barang bukti dan kabur,” terangnya.
Sebagai tersangka, IK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No ijomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman pidananya kurang lebih kurang lima tahun hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (ils)