spot_img
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKades Diingatkan Tidak Curang dan Retak di Dalam

Kades Diingatkan Tidak Curang dan Retak di Dalam

Giri Menang (Suara NTB) – Penggunaan Dana Desa (DD) oleh pemerintah desa harus transparan. Jika ada penggunaan DD yang tidak sesuai aturan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) siap melakukan penindakan. Dari sisi pembinaan, pihak Pemkab Lobar melalui Inspektorat intens turun ke desa-desa. Kepala desa (kades) telah diingatkan tidak melakukan kecurangan dan retak di dalam (internal).

Inspektur Kabupaten Lobar Hademan mengatakan pihaknya bahu-membahu turun ke desa untuk membina dan mengawasi serta mengingatkan para kades agar jangan melakukan hal-hal yang melanggar.

“Saya bilang tidak boleh lagi ada kades yang melakukan kecurangan, justru kami menjaga marwah kades saya gitukan dia (kades). Kalau ndak mau, keliru dong. Tapi kalau nakal sekali, ya kami biarkan saja,” tegas Hademan, Senin, 24 .

Dikatakan Hademan yang membuat prihatin saat ini, desa retak di dalam, sehingga memicu laporan ke APH terhadap penggunaan DD.  “Saya sudah keliling ke desa, hati-hati Pak Kades antisipasi jangan retak di dalam, sering-sering konsolidasi,” katanya mengingatkan.

Ia menyarankan agar para kades perlu sering berkumpul bersama jajaran maupun tim. Mungkin setiap sebulan sekali berkumpul, mengevaluasi masalah apa yang ada.

Diakui Hademan, beberapa kasus DD ditangani APH, seperti di Desa Jakem ditangani Polres Lobar. Termasuk Desa Senggigi dilaporkan ke APH. Ditanya kerugian negara akibat kasus ini? Ia belum mau menyebut angka persisnya, karena itu isi hasil audit sehingga tidak boleh disampaikan. Namun diperkirakan mencapai ratusan juta. “Yang penting ada (temuan),” ujarnya.

Soal temuan kerugian negara harus dikembalikan, namun proses terus berlanjut. Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi. ‘’Tapi itu kembali ke APH,” imbuhnya.

Namun ketentuannya waktu yang diberikan mengembalikan 60 hari. Kalau selama 60 hari tidak dikembalikan maka bisa berlanjut ke penanganan yang lain (APH). (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO