BerandaNTBLOMBOK BARATDPRD Dorong Pemkab Lobar Carikan Solusi Honorer Diberhentikan

DPRD Dorong Pemkab Lobar Carikan Solusi Honorer Diberhentikan

Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) mendorong Pemkab Lobar untuk memikirkan nasib puluhan tenaga honorer yang diberhentikan akibat NIP-nya tidak diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab diminta mencarikan solusi bagi mereka agar mata pencahariannya tidak terputus.


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah mengaku perihatin dengan pemberhentian tenaga honorer akibat persoalan administratif sehingga tidak bisa terbit NIP-nya dari BKN. “Sebagai wakil rakyat, menyikapi ini tentu saya mengusulkan pada Pemkab untuk mencari solusi,” tegas Politisi Perindo itu.


Kalaupun solusi itu tidak ada, pihaknya berharap Pemkab agar melihat para pegawai dari sisi kompetensi yang dimiliki agar bisa dipekerjakan di BUMD, seusai dengan kompetensinya.
“Saya berharap kalaupun tidak ada solusi (dipekerjakan), ada hal-hal yang bisa kita berikan kepada honorer ini, salah satunya dengan memberikan santunan, sebagai modal awal usaha untuk teman-teman yang diberhentikan,” tegas ketua Fraksi Perindo ini, Kamis (11/6/2026).


Santunan sebagai modal usaha ini penting, supaya tidak terkesan terjadi pemutusan mata rantai pekerjaan untuk mata pencaharian mereka. Khusus bagi tenaga kesehatan yang dihentikan, politisi Perindo itu mengusulkan agar tetap dipekerjakan sebagai tenaga BLUD di rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan di Lobar.


Namun, hal ini perlu menjadi bahan evaluasi proses awal mereka masuk database. “Kita tidak ingin terjadi hal-hal serupa ke depan,” tegasnya.


OPD diminta lebih selektif dan hati-hati dalam proses input, jika ke depan ada penerimaan tenaga atau pegawai. Terlebih dengan adanya peringatan Mendagri, kepala daerah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer dan sejenisnya.


Langkah dewan sendiri menindaklanjuti Pemberhentian 31 honorer ini, tentunya ia menyarankan pada komisi I untuk memanggil OPD terkait agar informasi yang diterima lengkap dan valid dari berbagai pihak, sehingga tidak terjadi miskomunikasi. Dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, terutama honorer pun valid.


Sebelumnya, Pemkab Lobar terpaksa mengambil langkah terburuk dengan berhentikan 31 orang tenaga honorer. Langkah ini diambil lantaran Nomor Induk Kepegawaian (NIP) milik puluhan honorer tersebut tidak dapat diproses oleh BKN akibat adanya kesalahan pada penginputan data saat awal pendataan database, sekitar tahun 2022 lalu.


Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menegaskan, kebijakan Pemkab Lombok Barat berhentikan 31 honorer ini merupakan satu-satunya jalan yang tersisa karena sistem di BKN sudah terkunci dan tidak menyediakan opsi perbaikan data. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO