spot_img
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img
BerandaNTBKoordinasi dan Konsultasi Tusi Pembinaan Hukum, Kakanwil Bahas Beberapa Hal ini dengan...

Koordinasi dan Konsultasi Tusi Pembinaan Hukum, Kakanwil Bahas Beberapa Hal ini dengan BPHN

Mataram (suarantb.com) – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait tugas dan fungsi pembinaan hukum di wilayah pada Kamis, 13 Maret 2025.

Didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, Mila mendapatkan arahan dari Kepala BPHN, Min Usihen agar Pedoman Pembinaan Hukum di Wilayah dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Kemudian, Mila dan Edward membahas terkait Peacemaker Justice Awards 2025 dengan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo. Terdapat perubahan nama dari Paralegal Justice Award menjadi Peacemaker Justice Award yang perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kepala Desa/Lurah merupakan juru damai sehingga penamaan yang lebih tepat adalah Peacemaker dan tugasnya adalah menyelesaikan permasalahan pada saat proses mediasi,” jelas Kristomo.

Kristomo juga menyampaikan bahwa target saat ini adalah pembentukan posbankumdes dengan dasar pembentukannya adalah Surat Keputusan (SK) Kadarkum.

“Untuk rangkaian kegiatan peacemaker justice award, panitia seleksi daerah pusat tidak melakukan wawancara, tapi menilai kelengkapan berkas, kualitas video lengkap dengan narasi. Sehingga dihimbau untuk melakukan perbaikan apabila terdapat berkas yang kurang lengkap sampai sebelum tanggal 17 Maret 2025,” jelas Kristomo lagi.

Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah, menyampaikan untuk membentuk Posbankumdes dan Peacemaker Justice Award sebagai awalan yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Terkait dengan Kontrak Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sampai saat ini masih menunggu kontrak baru. Edward mengusulkan agar terdapat kajian untuk mendapatkan formulasi cara menghitung estimasi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum sebagai dasar pengajuan anggaran ke Bappenas.

Terkait Analisis dan Evaluasi di NTB tema yang dipilih adalah pengelolaan lahan. Dimana Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi menyampaikan Kanwil dan Pemda diperbolehkan untuk mengambil tema yang sama.

BPHN sendiri telah membuat zonasi untuk mendampingi setiap wilayah, dan dapat diikutsertakan dalam SK tim. Terkait dengan narasumber untuk Analisis dan Evaluasi dapat menghubungi Pusat Analisis dan Evaluasi BPHN. (r/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO