Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB menahan tersangka kelima kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro pada Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang pembantu (KCP) Bima Soetta 2.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Senin (5/8/2025) menyebutkan, tersangka kelima berinisial AM. Tersangka AM merupakan pihak eksternal yaitu sebagai Offtaker.
Kejaksaan menyangkakan AM dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kami menahan AM di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025. Penahanan ini dapat diperpanjang,” ucap Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu.
Empat Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejari Bima telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka itu antara lain, DI, ILH, R, dan DA.
Adapun peran empat tersangka sebelumnya yaitu, DI adalah pegawai BSI yang menjabat sebagai Micro Business Representative. Tersangka R berperan membantu tersangka DA, yang bertindak sebagai Offtaker atau Avalist dalam penyaluran KUR mikro tersebut. Sedangkan ILH menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mikro Marketing Manager di KCP Bima Soetta 2.
Kejaksaan menyangkakan keempatnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini juga jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Latar Belakang Kasus KUR BSI Bima
Perkara hukum dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penyaluran KUR mikro dengan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada periode 2021 sampai dengan 2022.
Kejari Bima menemukan adanya dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan total penyaluran Rp13 miliar.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak perbankan sampai nasabah dari kalangan penerima dana KUR. Jumlah nasabah yang diperiksa sedikitnya 100 orang.
Pada tahap penyidikan, kejaksaan tercatat telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun BSI. Nilai total penyerahan uang mencapai Rp266,95 juta.
Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9,5 miliar. (mit)



