Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro pada Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor cabang pembantu (KCP) Bima Soetta 2, Jumat, 4 Juli 2025.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulis yang diterima koran ini menyebutkan, penyidik menitipkan penahanan tiga tersangka berinisial DI, R, dan DA itu di Rutan Kelas II B Raba Bima.
“Penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas IIB Raba Bima ini terhitung mulai hari ini sampai 23 Juli 2025 dan nantinya dapat diperpanjang,” kata Ahmad.
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka DI diketahui merupakan pegawai BSI yang menjabat sebagai Micro Business Representative. Sementara tersangka R disebut berperan membantu tersangka DA, yang bertindak sebagai Offtaker atau Avalist dalam penyaluran KUR mikro di KCP Bima Soetta 2.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya berkaitan dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar.
Diketahui, perkara hukum dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penyaluran KUR mikro dengan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada periode tahun 2021 sampai dengan 2022. Kejari Bima menemukan adanya dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan total penyaluran Rp13 miliar.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak perbankan sampai nasabah dari kalangan penerima dana KUR dengan jumlah sedikitnya 100 orang.
Pada tahap penyidikan, kejaksaan tercatat telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun BSI dengan nilai total Rp266,95 juta.
“Tindak lanjut dari penyerahan uang itu, kami sudah lakukan penyitaan dan mencantumkannya dalam kelengkapan barang bukti pada proses penyidikan,” tandasnya. (mit)