Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB melalui Sekretaris menyerahkan Surat Rehabilitasi Nama Baik kepada jajaran anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Surat rehabilitasi nama baik tersebut dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Ansori Wijaya menyampaikan bahwa surat rehabilitasi nama baik tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jajaran anggota KPU Lombok Timur. Namun setelah melalui proses pemeriksaan oleh DKPP, pada akhirnya dinyatakan tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Rehabilitasi ini sangat penting sebagai bentuk pelurusan kepada publik bahwa aktivitas para anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sudah berjalan sesuai ketentuan dan tidak melanggar norma apa pun. Karena itu, surat ini harus disampaikan secara terhormat,” ujarnya Ansori Wijaya.
Selain menyerahkan surat rehabilitasi nama baik Komisioner KPU Lombok Timur. Ansori Wijaya juga menyerahkan SK CPNS maupun PPPK yang baru diangkat. Dia memintajajaran Sekretariat mendukung profesionalisme dan pelayanan di lingkungan KPU Kabupaten Lombok Timur
“Khusus untuk CPNS, akan dilaksanakan kegiatan orientasi tugas sebagai langkah awal pembentukan karakter dan penguatan nilai kelembagaan. CPNS akan mengikuti orientasi tugas sebagai bagian dari pembentukan karakter, penguatan rasa kebersamaan, serta pemahaman mendalam tentang tugas kelembagaan, nilai-nilai KPU, dan semangat bela negara,” papar Mars Ansori
Pada kesempatan tersebut, ia mengapresiasi capaian nilai BB pada evaluasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) oleh seluruh satuan kerja KPU se Provinsi NTB. Diharapkan pada evaluasi Sakip Tahun 2025 akan terjadi peningkatan. Jika tidak bisa menjadi A, minimal ada peningkatan skor penilaian.
Terakhir ia berpesan, agar seluruh jajaran di KPU Kabupaten Lombok Timur tetap menjaga semangat dan dedikasi. Serta profesionalisme.
“Apapun kondisi lembaga kita saat ini, jangan kendor. Tetap semangat dan terus berikan kontribusi terbaik” pungkasnya. (ndi).