Sumbawa Besar (Suara NTB)- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) menyebutkan bahwa hampir seluruh wilayah di Kabupaten Sumbawa memiliki kawasan kumuh dengan luasan yang bervariasi mulai dari 5-10 hektare.
“Memang beberapa wilayah memiliki kawasan kumuh, tetapi kita belum pernah melakukan verifikasi secara numerik baik itu jumlah RT/RW nya dan jumlah kepala keluarga by name by address yang mendiami lokasi tersebut,” kata Kabid Kawasan Permukiman PRKP Sumbawa, Rizqi Helfiansyah, kepada Suara NTB, Rabu 31 juni 2024.
Dia pun melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap luasan kawasan kumuh yang berada di bawah 10 hektar. Sementara untuk lokasi yang dilakukan verifikasi itu tersebar di beberapa kecamatan seperti di kecamatan Alas, Utan dan hampir sebagian besar di wilayah Sumbawa.
“Jadi, yang kita lakukan verifikasi ini untuk menentukan apakah lokasi tersebut masuk kategori ringan, sedang, dan berat untuk kita lakukan intervensi lebih lanjut,” ucapnya.
Verifikasi dilakukan lanjut Rizqi, sebab syarat untuk penataan kawasan kumuh harus bisa dibuktikan secara numerik dan verifikasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB. Setelah proses tersebut nantinya akan diterbitkan surat keputusan (SK) apakah lokasi itu masuk kawasan kumuh dengan kategori tertentu.
“Di Provinsi saat ini tidak lagi mau menerima usulan apabila lokasi jika tidak masuk dalam kawasan kumuh yang sudah di verifikasi BPPW jika tidak, maka tidak akan ditangani,” jelasnya.
Dia pun meyakinkan, untuk penanganan kawasan kumuh yang bisa di intervensi oleh APBD hanya dibawah 5 hektare. Sementara yang ditangani oleh provinsi diatas 10-15 hektar dan pusat diatas 15 hektare.
“Hasil verifikasi sementara banyak kawasan kumuh yang berada di Sumbawa dibawah 5 hektar, sehingga itu akan menjadi atensi untuk kita tangani melalui APBD Kabupaten,” sebutnya. (ils)