spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSBerkas Perkara Segera Lengkap, Kejati NTB Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Nurhadi Sudah...

Berkas Perkara Segera Lengkap, Kejati NTB Sebut Terduga Pelaku Pembunuhan Nurhadi Sudah Jelas

Mataram (suarantb.com) – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi mengisyaratkan dua berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi segera lengkap atau P-21.

Wahyuhafi, pada Jumat (26/9/2025) mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima kembali pelimpahan dua berkas dari Polda NTB.

“Yang telah kami terima itu berkas perkara milik Kompol Y dan Ipda HC. Milik tersangka M belum kami terima,” kata dia.

Dia yakin perkara ini telah mendekati P-21. “Tinggal polesan dan penyempurnaan saja,” tegasnya.

Dari pengembalian berkas perkara kepada kepolisian kemarin. Jaksa hanya memberikan sedikit arahan untuk melengkapi syarat formil dan materil.

“Syarat formil seperti surat-suratnya. Termasuk dari ahli-ahli siapa, alamatnya. Hal-hal kecil,” tuturnya.

Yang menguatkan berkas perkara tersebut segera P-21 adalah hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu. Penjelasan dari ahli bela diri dan ahli forensik saat rekonstruksi juga telah menguatkan tindak pidana yang terjadi.

“Yang jelas ada perbuatan pidana dan ada pelakunya,” tambahnya.

Isyaratkan Dua Terduga Pelaku

Wahyuhafi menegaskan, terduga pelaku dalam kasus ini ada dua orang. Yakni Kompol Y dan Ipda HC. Dia menyebut keduanya sama-sama melakukan dugaan perbuatan pidana tetapi di kurun waktu yang berbeda.

“Sudah kuat (perbuatan tersangka). Tinggal pembuktian di pengadilan nanti,” terangnya.

Sedangkan tersangka M kata dia, belum nampak perannya dalam dugaan pembunuhan anggota Bid Propam Polda NTB itu.

“Dari hasil rekonstruksi memang peran dia belum nampak. Nanti kami perdalam di persidangan,” tambahnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar itu berjanji akan menunjuk jaksa paling kompeten untuk menyidangkan perkara ini nantinya.

“Kita buktikan nanti di persidangan,” tandasnya.

Telah Lakukan Rekonstruksi

Sebelumnya, Polda NTB telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus ini pada Senin (11/8/2025). Rekonstruksi tersebut berdasarkan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara pertama.

Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Tiga adegan di kediaman Kompol Y, enam adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di tiga lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.

Rekonstruksi itu juga menghadirkan ahli forensik dan ahli bela diri. Ahli bela diri menunjukkan bagaimana tulang lidah dan tulang leher korban bisa patah.

Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.

Dirreskrimum Polda NTB menyebut bahwa tersangka Kompol Y dan Ipda HC merupakan pelaku utama kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kompol Y dan Ipda HC kuat menjadi pelaku utama karena mereka berdualah yang berada di tempat kejadian saat itu. Dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi diperkirakan terjadi sekitar pukul 17.59 Wita hingga 20.00 Wita.

Meskipun mengerucut pada dua pelaku utama. Pasal sangkaan tetap sama kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP. Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.

Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO