Mataram (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar benar-benar mempertimbangkan sebelum memutuskan meminjam kredit di Pinjaman Online (Pinjol) hanya karena kemudahan mendapatkan dananya. Menurut Kepala OJK Provinsi NTB, masyarakat harus memahami antara keinginan dengan kebutuhan sebelum mengajukan pinjaman online.
“Harus bijak, fahami dulu pinjol itu, tentunya pinjol yang legal ya, jangan yang ilegal, fahami bagaimana polanya, bagaimana bunganya. Fahami dulu. Karena pinjol ini bunganya lumayan besar,” ujarnya. Saat ini ada 101 pinjol yang diawasi oleh OJK. Masyarakat diminta melakukan pengecekan mana saja pinjol-pinjol resmi tersebut jikalau masyarakat ingin mendapatkan kredit di pinjol.
“Cek webnya OJK bisa, melalui 081157157157 juga bisa, kalau ndak ya tanya di OJK langsung kesini,” tambahnya. Rico menambahkan, jika masyarakat sudah faham tentang pinjol lantas tetap mengajukan pinjaman kredit lantaran gampangnya mengakses kredit untuk kebutuhan produktif, menurutnya tak masalah. Sepanjang, penggunaan Pinjol ini sebanding dengan hasil yang didapat dari penggunaan dana dari Pinjol.
“Kalau sudah digunakan dengan benar, ya bermanfaat. Tapi kalau digunakan tidak semestinya, ya berbahaya juga,” tambahnya. Pada triwulan I (Januari-Maret) 2023 saja, kredit yang dikucurkan dari Pinjol mencapai Rp386 miliar. Jika diakumulasi hingga setahun di 2023, angkanya bisa lebih besar mendekati setengah triliun. Angka ini menurutnya sudah cukup besar.
Artinya, masyarakat sudah sangat dekat dengan Pinjol. Bisa jadi karena banyaknya penawaran-penawaran ini biasanya muncul saat membuka medsos di ponsel. Sehingga sangat mudah bagi masyarakat mendapatkan informasinya. Proses dan syarat-syarat peminjaman juga biasanya dilakukan by phone.
OJK NTB juga akan melakukan krosscek data kembali ke pusat terkait berapa besaran dana pinjol yang sudah mengucur di NTB. Sebab data pinjol hanya terpusat. Kendati begitu, Rico menyampaikan, bisa saja peminjam di Pinjol menggunakan KTP NTB, tetapi tinggalnya di luar NTB.
Muhammad Abdul Mannan, Kepala Sub Bagian IKNB dan PM OJK NTB menambahkan, pada akhir tahun 2023 lalu, jumlah kredit masyarakat NTB di Pinjol mendekati setengah triliun. Besarnya kredit masyarakat di Pinjol ini dibarengi dengan tingginya kredit macet. “Perlu difahami oleh masyarakat, ketika masyarakat meminjam di Pinjol, kemudian tidak bayar, bisa di black list untuk pinjaman lain. Apalagi pinjaman online ilegal, bisa dikejar-kejar itu sama Pinjolnya,” demikian Mamad. (bul)