spot_img
Minggu, Januari 19, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKPatuhi Imbauan Bawaslu NTB Prabowo Batal Gelar Kampanye Terbuka di Lombok 

Patuhi Imbauan Bawaslu NTB Prabowo Batal Gelar Kampanye Terbuka di Lombok 

Mataram (Suara NTB) – Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dipastikan batal datang ke Provinsi NTB untuk menggelar kampanye rapat umum yang sedianya dijadwalkan digelar pada 6 Februari 2024. Pembatalan tersebut dilakukan setelah Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran NTB setelah dimbauan oleh Bawaslu NTB yang meminta Prabowo tak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. 

Ketua TKD Prabowo-Gibran NTB, H. Faurani yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahwa rencana kampanye rapat umum Prabowo tersebut urung dilaksanakan karena mentaati regulasi terkait dengan jadwal kampanye yang sudah ditentukan.

“Kami menyatakan taat azaz dan aturan berdasarkan imbauan Bawaslu,” kata Faurani melalui keterangan resminya pada Senin 5 Februari 2024. Diketahui bahwa pada tanggal 6 Februari tersebut tidak ada jadwal kampanye Prabowo di NTB, sehingga jika tetap dilakukan maka dipastikan kegiatan tersebut akan dinyatakan melanggar oleh Bawaslu NTB. 

Alasan kedua pembatalan agenda Prabowo di Lombok tersebut menurut Faurani adalah lantaran padatnya jadwal yang akan dijalani Prabowo di akhir masa kampanye. Faurani juga mengaku pembatalan tersebut hasil komunikasi bersama jajaran TKN Prabowo-Gibran.

“Padatnya jadwal kegiatan capres (Prabowo). Berdasarkan hasil koordinasi terakhir dan petunjuk dari TKN, maka dengan ini, kami sebagai panitia penyelenggara menyatakan Konser Nusantara Indonesia Maju yang akan dihadiri Pak Prabowo di Lombok Tengah ditiadakan,” jelasnya.

Ditempat terpisah anggota Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri mengaku bersyukur mendengar informasi bahwa TKD Prabowo-Gibran NTB membatalkan rencana kampanye rapat umumnya tersebut. Pihaknya mengapresiasi sikap TKD yang memiliki pemahaman yang sama terkait dengan regulasi kampanye. 

“Kami apresiasi kepada TKD Prabowo-Gibran NTB bahwa kita punya pemahaman yang sama terkait dengan regulasi kampanye. Bahwa pada tanggal 6 itu bukan jadwal kampanye bagi Paslon 02 di NTB, sehingga kalau itu dilakukan maka dia menabrak regulasi kampanye tersebut,” kata Hasan. 

Hasan mengatakan tim pemenangan yang menyelenggarakan kampanye terbuka di luar jadwal resmi dapat diberi hukuman ancaman pidana. Menurutnya, jika capres-cawapres yang berbeda melakukan kampanye di satu tempat dan hari yang sama rentan memicu gesekan. Karena itu Bawaslu mengimbau TKD Prabowo-Gibran NTB untuk tidak menggelar kampanye terbuka di NTB pada 6 Februari. 

“Itu bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, dan alhamdulilah upaya Bawaslu berhasil, TKD tidak jadi menggelar kampanye di luar jadwal mereka,” kata Hasan. 

Diketahui jadwal zonasi kampanye untuk Prabowo dan tim pemenangannya di Lombok adalah pada 7 Februari. Karena itu Bawaslu mengimbau capres 02 tak melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal yang telah ditetapkan. “Jika tetap digelar, maka terancam pelanggaran pidana, karena itu kami cegah, kami imbau,” jelasnya. (ndi) 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO