BerandaPOLHUKAMPOLITIKDPRD NTB Finalisasi Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Meningkat Rp160...

DPRD NTB Finalisasi Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Meningkat Rp160 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh DPRD NTB bersama Pemprov sudah memasuki tahap finalisasi. Beberapa item materi krusial muatan Raperda tersebut sudah menemukan rumusan yang tepat.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah. Dia menyampaikan bahwa pembahasan perubahan perda yang telah dilakukan secara maraton selama hampir dua bulan, sudah hampir rampung, dan tinggal dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya.

“Banyak item yang diatur dalam perubahan perda itu sudah dibahas maraton hampir dua bulan melalui Komisi III DPRD NTB. Alhamdulillah sudah final dan akan dibahas di tingkat selanjutnya untuk diputuskan dan dijalankan secepatnya. Insya Allah untuk kebaikan dan majunya NTB di masa datang,” ujar Akhdiansyah pada Selasa (19/5).

Diungkapkan Akhdiansyah bahwa dalam materi Raperda tersebut terdapat potensi kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp160 miliar lebih.

Rinciannya, sekitar Rp110 miliar berasal dari seluruh kabupaten/kota di NTB dan sekitar Rp50 miliar untuk pemerintah provinsi.

“Ada potensi kenaikan pajak dan retribusi sebagai pendapatan asli daerah dari perubahan perda tersebut. Estimasi penambahan sekitar Rp110 miliar berasal dari seluruh kabupaten/kota di NTB dan penambahan sekitar Rp50 miliar untuk provinsi, dengan total keseluruhan mencapai Rp160 miliar,” katanya.

Politisi PKB yang akrab disapa Guru To’i ini menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya dana transfer pusat ke daerah sekitar Rp1,4 triliun. Akibatnya, APBD NTB yang pada 2025 berada di angka Rp6,4 triliun turun menjadi sekitar Rp5,2 triliun pada 2026.

“Fenomena berkurangnya dana transfer daerah. Maka pemerintah daerah bersama DPRD NTB membahas perubahan perda pajak dan retribusi tersebut dengan harapan memaksimalkan potensi pajak yang ada dan menggali potensi pajak serta retribusi yang belum diatur, sehingga fiskal daerah bisa menuju normal di masa datang,” paparnya.

Guru To’i menyebutkan terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi tersebut. Yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).

Ia mencontohkan, salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan itu diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat.

“Semisal potensi pajak mobil luar daerah. Diharuskan balik nama setelah tiga bulan di NTB dengan nominal pajak 10 persen dari PKB roda dua dan roda empat,” jelasnya.

Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara itu, pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

“Diektor pertambangan rakyat, potensi retribusi akan diperoleh dari biaya pengelolaan wilayah, pengelolaan usaha, dan pengelolaan lingkungan. Khusus pajak IPR menurut Permen 147 dituangkan dalam perda ini, dikembalikan semaksimal mungkin untuk daerah asal dalam pengelolaan dan penataan lingkungan yang pro green earth,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil dari aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat dikembalikan secara maksimal kepada daerah penghasil, terutama untuk mendukung program perbaikan lingkungan, pungkasnya. (ndi)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO