spot_img
Senin, Januari 20, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPolisi Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Motor 

Polisi Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Motor 

Mataram (Suara NTB) – Sat Reskrim Polresta Mataram, kembali mengamankan dua pelaku pencuri motor yakni ZK alias Kar (42) asal Gontoran Timur, Kecamatan Lingsar dan EJ alias Edy (29) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Kediri, Lobar, Rabu 20 Maret 2024 malam.

“Kedua pelaku ini merupakan komplotan dari pelaku berinisial RA alias Ijal asal Perampuan, Kecamatan Gerung yang kita tangkap terlebih dahulu, Rabu 20 Maret 2024,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis 21 Maret 2024. 

Saat penangkapan terhadap tersangka RA Polisi turut mengamankan 6 unit motor hasil curian. Motor itu diamankan dari sejumlah penadah dan 6 unit motor tersebut ditemukan di Desa Perampuan, Kecamatan Kediri, Lobar. “Jadi, RA, ZK, dan EJ merupakan komplotan spesialis pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Mataram,” ucapnya.

Setelah RA ditangkap, penyidik kemudian melakukan pengembangan atas aksi tersebut. RA pun mengaku, tidak bekerja sendiri melainkan bersama dengan dua rekannya, yaitu Kar dan Edy. “Ketiganya ini bersinergi atau bergiliran dalam mencuri. Jadi, awalnya Ijal ini bekerjasama dengan Edy mengambil motor di wilayah Pagutan. Sedangkan Ijal dan Kar bekerjasama lagi mencuri di wilayah Narmada, Lobar,”  ucapnya. 

Yogi pun menjelaskan, modus para pelaku dengan berkeliling mencari mangsa dengan menaiki motor. Jika melihat kendaraan terparkir di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya, pelaku langsung beraksi. “Tersangka ini menggunakan berbagai kunci, tapi kami rasa menggunakan toolkit ini. Karena ada upaya paksa (merusak rumah kunci motor),” sebutnya. 

Dua dari tiga pelaku merupakan seorang residivis setelah sebelumnya menjalani hukuman. Ada yang pernah masuk bui lantaran kasus serupa, dan ada juga karena kasus pencurian genset di Kabupaten Lombok Barat. “Dari penangkapan ketiga pelaku, turut mengamankan 10 motor. Kami juga masih melakukan penelusuran siapa pemilik kendaraan ini. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO