spot_img
Jumat, Januari 17, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDiskominfo Somasi Rekanan Pengelola Panggilan Kedaruratan 112

Diskominfo Somasi Rekanan Pengelola Panggilan Kedaruratan 112

Mataram (Suara NTB) – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, melayangkan somasi kepada perusahaan atau rekanan pengelola panggilan kedaruratan 112. Tindakan ini dilakukan untuk mengingatkan  kewajibannya untuk pemeliharaan sistem dan alat dipenuhi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suwandiasa menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram pada prinsipnya taat asas terhadap beberapa program pemerintah pusat yang diadopsi sebagai sebuah program yang dihadirkan untuk memudahkan masyarakat.

Khusus di Kominfo memiliki dua program atau kanal pengaduan pelayanan publik berupa kedaruratan dan non kedaruratan. Pelayanan kedaruratan dengan menghadirkan call center 112. Sedangkan, non kedaruratan sistem pelaporan berbasis elektronik (SPBE) Lapor. “Kanal pelaporan ini berbasis web,” terang Nyoman ditemui pada Rabu 27 Maret 2024.

Setelah dilakukan evaluasi terhadap dua layanan ini diakui Nyoman, ada persoalan terutama di pusat panggilan kedaruratan 122. Pihaknya secara resmi melayangkan somasi kepada PT. Jasinta selaku pengelola yang dinilai tidak profesional dalam mengelola pusat panggilan kedaruratan tersebut.

Surat somasi yang dilayangkan pada pertengahan bulan Maret mendapatkan respon. PT. Jasinta berjanji akan melakukan perawatan dan pelatihan serta memperbaharui infrastruktur. “Infrastrukturnya sejak tahun 2016 tidak pernah diperbaharui,” katanya.

Berbeda halnya dengan SPBE Lapor berjalan efektif bahkan mendapatkan penghargaan pengelolaan pelayanan pengaduan berbasis elektronik dengan baik top 30 tingkat nasional. 

Nyoman menegaskan perihal somasi itu dilayangkan, karena Pemkot Mataram mengeluarkan anggaran cukup besar setiap tahun. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersedot mencapai Rp200 juta. “Ini tidak gratis. Jadi harus ada hak dong yang kita dapat,” ujarnya.

Haknya sebagai pengguna telah tertuang dalam kontrak. Artinya, pelayanan harus didapatkan dengan baik, SDM dilatih, alat-alat diperbaharui dan lain sebagainya. Akan tetapi, tanggungjawab perusahaan selama beberapa tahun tidak dipenuhi. 

Rekanan berjanji akan turun melakukan perbaikan dan lain sebagainya. “Mereka berjanji selesai lebaran akan turun mengecek peralatan dan lain sebagainya,” tandasnya. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO