spot_img
Senin, Desember 9, 2024
spot_img
BerandaNTBAwal April, Penyerahan SK 1.595 Honorer Pemprov NTB Lolos PPPK 

Awal April, Penyerahan SK 1.595 Honorer Pemprov NTB Lolos PPPK 

Mataram (Suara NTB)Pemprov NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tenaga honorer yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebelum libur Idul Fitri 1445 Hijriah. Penyerahan SK ini setelah melalui proses pemberkasan oleh peserta yang lolos PPPK hingga keluarnya NIPPPK dari pemerintah pusat. 

Kepala BKD Provinsi NTB Drs. Muhammad Nasir, mengungkapkan, pihaknya sudah menjadwalkan penyerahan SK PPPK ini tanggal 3-4 April mendatang di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB. Menurutnya, semua berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk terbitnya pertimbangan teknis (pertek) hingga NIPPK sudah lengkap dan pihaknya tinggal menunggu waktu penyerahan SK. 

Sekarang ini, ujarnya, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., masih melakukan Safari Ramadhan di kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, sehingga jadwal penyerahan ini dijadwalkan setelah Pj Gubernur kembali dari Safari Ramadhan. 

Muhammad Nasir mengakui, pihaknya berusaha mempercepat penyerahan SK pada 1.595 honorer yang lulus menjadi PPPK Pemprov NTB terdiri dari 1.017 tenaga guru, 423 tenaga kesehatan dan 145 tenaga teknis. Bahkan, sebelumnya, pihaknya menjadwalkan penyerahan SK ini pada awal Maret atau akhir Maret lalu. Namun, karena berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk terbitnya pertek atau NIPPPK, maka ditunda sampai awal April. 

Tidak hanya itu, ungkapnya, banyaknya berkas yang dilayani Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memproses terbitnya pertek, membuat pihaknya harus mendatangkan staf dari BKN Kantor Regional X di Denpasar ke BKD Provinsi NTB. Hal ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian berkas tenaga honorer yang lolos PPPK. 

Dijelaskannya, PPPK yang sudah menerima SK ini nanti akan menerima gaji berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja. Sementara untuk gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), mereka tidak akan menerima, karena dianggap mereka belum bekerja. Lain halnya dengan PPPK yang lulus tahun 2021 lalu, sudah bisa menerima THR. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO