Mataram (Suara NTB)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, mengamankan sebanyak 162 pelaku kejahatan yang didominasi kasus pencurian dengan 136 kasus yang ditangani dalam kurun waktu triwulan pertama tahun 2024.
“Ini merupakan langkah represif yang dilakukan jajaran reskrim (reserse kriminal) Polresta Mataram dan polsek-polsek terungkap 136 kasus pencurian dengan tersangka sebanyak 162 orang,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi dalam konferensi pers di Mataram, Kamis 4 April 2024.
Arief pun merincikan, dari 136 kasus pencurian tersebut dari sejumlah kategori. Yakni pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Sementara untuk jumlah tersangka dari kasus pencurian terbanyak terungkap dari pencurian dengan pemberatan. Aksi pencurian yang masuk kategori ini terjadi pada malam hari di sebuah tempat seperti rumah atau gudang.
“Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini jumlah tersangkanya 78 dari 64 kasus yang terungkap,” sebutnya.
Sedangkan untuk barang bukti terbanyak lanjut Arief terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari 64 kasus, polisi menyita barang bukti hasil curian di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan telepon genggam.
“Paling banyak yang kami amankan itu barang bukti kendaraan roda dua hasil pencurian, totalnya 38 unit. Ada juga roda empat, jumlahnya 4 unit,” katanya.
Seraya mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan untuk datang ke Polresta Mataram. Laporan itu nantinya akan tetap ditindaklanjuti dan tetap mencari pelaku pencurian dan kendaraan yang dicuri.
“Silahkan laporkan, jika ada masyarakat yakni mungkin kendaraannya hilang, tinggal bawa kelengkapan dokumen kendaraan, nanti dibantu identifikasi rekan-rekan reskrim,” pungkasnya. (ils)