Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram akan mengatur jalur operasional kendaraan bukan bermotor seperti cidomo. Pengaturan dan pengendalian agar tidak mengganggu transportasi publik lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin dikonfirmasi pada Jumat 26 April 2024. menyebutkan, jumlah cidomo yang beroperasi di Kota Mataram mencapai 300 unit. Cidomo berasal dari Kabupaten Lombok Barat dan sebagian berasal dari Kota Mataram.
Rata-rata kusir cidomo berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pola pendekatan sangat persuasif.
Ditambahkan, bidang angkutan telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kusir cidomo agar memperhatikan rute sekaligus kotoran kuda. Kotoran kuda yang berserakan sangat mengganggu pengendara terutama wisatawan yang berkunjung ke Kota Mataram maupun ke arah Senggigi. “Kita akan bagikan kantong kotoran kuda, klakson, lampu, ember dan sapu. Kita lihat dulu ketersediaan anggaran,” terangnya.
Kendaraan tidak bermotor ini, juga akan diatur rute atau jalur operasionalnya. Cidomo tidak diperbolehkan melewati jalur utama, jalan utama, dan jalan lainnya.
Terkadang diakui Zulkarwin, kusir cidomo melintasi jalur utama yang disebabkan rendahnya tingkat kepatuhan. Di satu sisi, petugas dari Dishub maupun aparat kepolisian tidak bisa mengawasi selama 24 jam. Sanksi pelanggaran terhadap kusir cidomo tidak pernah dilakukan karena mengedepankan tindakan persuasif tersebut. “Tetapi kalau kita temukan di jalan protokol langsung kita tegur dan suruh masuk lewat jalur lingkungan atau gang,” jelasnya.
Pihaknya akan mencoba menerbitkan surat kendaraan tidak bermotor atau sejenis surat kepemilikan angkutan sebagai alat kontrol agar mudah mengatur operasional cidomo.
Mantan Camat Selaparang ini juga sedang berupaya memanfaatkan cidomo sebagai angkutan di destinasi wisata. Persyaratannya, cidomo harus dipercantik atau hias, kusir menggunakan busana rapi, dan lain sebagainya.
Konsep ini bisa meniru di Gili Trawangan sehingga menjadi pendapatan tambahan bagi masyarakat. “Paling tidak bisa menambah penghasilan tidak hanya melalui angkutan penumpang di pasar,” jelasnya.
Rencana ini perlu dimatangkan dan harus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram terkait mekanisme pelaksanaan di lapangan. (cem)