Giri Menang (Suara NTB) – Bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa waktu lalu direncanakan akan diangkat semua menjadi PPPK. Namun, pengangkatan mereka tidak bisa sekaligus, karena keterbatasan yang dimiliki negara. Pemerintah pusat sempat menyampaikan jika, non ASN yang tidak seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, saat ini, informasi mengenai PPPK Paruh Waktu tidak ada kabarnya.
Belum jelasnya kebijakan pemerintah ini pun dipertanyakan oleh kalangan non ASN di Lobar. Mereka menanyakan ketidakpastian kebijakan pemerintah ini terhadap non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024 ini. “Ini sudah lama sekali kita menunggu,” tanyanya, Kamis 2 mei2024.
Ia bersama para non ASN yang belum beruntung lulus PPPK, meminta diprioritaskan lulus PPPK, seperti janji pemerintah, bahwa non ASN yang masuk database bisa diprioritaskan, kendati ikut tes, namun sebatas formalitas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar Jamaludin mengatakan belum menerima aturan soal kebijakan non ASN yang belum lulus. “Masih menunggu RPP, tapi bocorannya sama dengan info (skema PPPK Paruh Waktu) dari berita,” katanya, Kamis 2 mei 2024.
Pihaknya sudah mendampingi Sekda Lobar mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Menpan RB. Soal UU ASN ini masih menunggu adanya RPP manajemen sebagai tindak lanjut dari UU ASN tersebut. Sesuai dengan informasi dari Menpan RB yang diberitakan di media, pihaknya memprediksi non ASN yang diangkat menjadi PPPK akan menggunakan pola Paruh Waktu.
Melihat kondisi fiskal daerah yang terbatas. Sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2023, bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN harus diangkat menjadi PPPK tahun 2024. Syaratnya mereka harus sudah masuk dalam database BKN, seperti tenaga guru, kesehatan dan teknik tertentu yang bisa masuk dan bisa membuat akun saat pendataan.
Seperti pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, bahwa konsep terbaru seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Salah satunya terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (her)