Sumbawa Besar (Suara NTB) –Panitia Khusus (Pansus) II DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang Kerja Komisi II yang dipimpin Ahmadul Kusasi.
Hadir dalam rapat tersebut anggota pansus Adizul Syahabuddin, dan Ridwan. Sementara dari pemerintah daerah dihadiri Kabag Hukum, H. Hasto Wintioso, Lita Restuwati, Sekban BKAD Kaharuddin, Kabag Risalah dan Persidangan Lukmanuddin AR, dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sumbawa.
Ahmadul Kusasi mengatakan, ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
“Raperda pengelolaan BMD ini sangat penting, sehingga bisa lebih efektif dan akuntabel,” ucapnya.
Raperda ini sangat penting dibahas lanjutnya, karena sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum atas para pihak yang bersengketa atas tanah yang dikuasai masyarakat namun diklaim sebagai aset daerah.
“Perda ini sebagai payung hukum dalam pengelolaan BMD kita meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran aset, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan hingga bentuk sewanya, pengamanan dan pemeliharaan melalui sertifikasi aset hingga pada penilaian aset,” sebutnya.
Ia menambahkan, “sekalipun ada pemindahtanganan maupun pemusnahan atau penghapusan harus diatur dengan baik dalam perda ini melalui penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaharuddin, menjelaskan untuk menertibkan aset yang ada dibutuhkan sumber daya untuk menjaganya. Sehingga salah satu yang diupayakan saat ini dengan terus melakukan sertifikasi aset.
“Kita bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar aset yang dimiliki daerah dapat di sertifikat semuanya dengan segera,” ucapnya.
Sebab di salah satu poin rekomendasi dari BPK lanjutnya, diminta agar pemerintah memperhatikan keberadaan aset. Selain itu aset tersebut juga harus difungsikan secara produktif sehingga aset dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Dia melanjutkan, aset daerah adalah sumberdaya yang sangat penting yang bisa menjadi penopang aktivitas pemerintahan dan juga menunjang perekonomian daerah.
“Paradigma baru dalam pengadaan BMD sekarang adalah harus jelas fungsi Aset Daerah tersebut dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD yang ada baru dilakukan perencanaan kebutuhan BMD,” jelasnya.
Ia menambahkan, perencanaan kebutuhan aset itu meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD.
“Inilah salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran,” terangnya.
Ditambahkan Ridwan mengenai Raperda pengelolaan BMD diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan BMD di Kabupaten Sumbawa agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.Di akhir rapat, Ahmadul Kusasi menyampaikan keputusan bahwa disepakati pembahasan Raperda tersebut ke jenjang pembahasan selanjutnya. (ils)