Sumbawa Besar (Suara NTB)– Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memperpanjang masa jabatan kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
“Jadi, perpanjangan masa jabatan tersebut kita lakukan sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbawa, Rachman Ansori, Kepada wartawan, Jumat 24 Mei 2024
Dia pun meyakinkan, menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya sudah melaporkan kepada Bupati Sumbawa yang langsung direspon dengan baik.
“Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung menginstruksikan kepada kami untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD itu,” ucapnya.
Dari 157 kepala Desa se kabupaten Sumbawa ada 155 Desa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun. Sementara untuk dua Desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
“Jadi, dua desa itu kepala Desa nya ada meninggal dunia sehingga akan diselenggarakan Pilkades langsung sambil menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia menambahkan, sementara untuk Badan Permusyawaratan Desa yang akan diperpanjang masa jabatannya adalah sebanyak 915 orang se Kabupaten Sumbawa.
“Saat ini, kami di Dinas PMD sedang melakukan penelitian berkas, menyusun draf SK dan terus berkoordinasi intens dengan Inspektorat, Bagian Hukum, Pemerintah Provinsi dan Kemendagri,” jelasnya.
Ansori pun menargetkan pengukuhan atau menyerahan SK Bupati Sumbawa tentang Perpanjangangan Masa Jabatan Kepala Desa dilaksanakan bulan Juni 2024 mendatang secara serentak. Setelahnya akan diberlakukan juga penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD.
“Jadi, kita akan serahkan secara langsung di halaman kantor bupati Sumbawa secara serentak pada bulan Juni mendatang,” tukasnya. (ils)