Sumbawa Besar (Suara NTB)- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Dompu, melanjutkan penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syarifuddin ke lapas kelas IIA Lombok Barat usai dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
“Jadi, dia sudah kita tahan selama 20 hari kedepan di lapas kelas IIB Dompu terhitung sejak tanggal 16 Mei hingga 4 Juni dan kita lanjutkan ke Lapas kelas IIA Lombok Barat,” kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo kepada Suara NTB, Jumat 24 MEI 2024
Tersangka dipindahkan ke lapas kelas IIA Lombok Barat, dilakukan untuk memudahkan proses persidangan. Apalagi tahap dua sudah dilakukan tinggal menyusun surat dakwaan saja untuk diajukan ke persidangan. “Tersangka kita pindahkan untuk memudahkan proses persidangan saja,” ucapnya.
Sebelumnya di kasus tersebut, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik pun mengaku telah memenuhi dua alat buktl yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan dengan terdakwa Musmuliadin dan Uswah (penuntutan terpisah). “Akibat perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp1.287.956.400, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi,” ucapnya.
Di kasus itupun terungkap, tersangka selaku kepala dinas merangkap pengguna anggaran tahun anggaran 2017- 2020. Tersangka memiliki peran yaitu bekerja sama dengan terdakwa Musmulidin dan terdakwa Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang dibuat kedua terdakwa.
Di kasus itupun terungkap, kedua bendahara pengeluaran itu mencantumkan kwitansi fiktif walaupun tidak dilengkapi tanda tangan penerima. Kwitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia dan kwitansi/nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (I), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (ils)