Taliwang (Suara NTB) – Agenda pemanggilan perusahaan mulai dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan klarifikasi tiap perusahaan mengenai data ketenagakerjaannya itu sudah berlangsung dalam 2 pekan terakhir.”Kami mengundang perusahaan secara maraton dan ini sudah masuk minggu ketiga. Dan hari ini ada 10 perusahaan yang kami undang,” sebut Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans KSB, Parwin, Senin 27 Mei 2024.
Dalam 2 pekan terakhir sudah ada sekitar 30 perusahaan yang memenuhi panggilan. Menurut Parwin, total ada sebanyak 231 perusahaan yang masuk dalam listnya. Namun tidak semua perusahaan yang kemudian akan dilakukan pemanggilan. “Kita ambil sampel. Tapi memang dari yang kita undang sebelumnya tidak semuanya hadir,” ungkapnya seraya menegaskan akan memanggil ulang perusahaan yang mangkir.
“Kita surati lagi mereka. Nanti sampai 3 kali tidak datang, akan kami berikan surat peringatan,” tegas Parwin.
Ditanya seputar klarifikasi terhadap perusahaan. Parwin menyatakan, secara garis besar pihaknya meminta transparansi data tenaga kerja tiap perusahaan. Mulai dari jumlah, komposisi lokal dan non lokalnya hingga agenda kebutuhan ketenagakerjaannya selama beroperasi di KSB. “Tujuan kami kan sekaligus untuk menghimpun data ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan data base ketenagakerjaan daerah,” urainya.
Tidak saja soal data ketenagakerjaan, lanjut Parwin pihaknya juga mengecek kepatuhan perusahaan dalam beberapa hal. Salah satunya memastikan perusahaan tidak menjadikan perusahaan ilegal dan yang sedang disegel oleh pemerintah sebagai mitra kerjanya. “Karena mereka umumnya perusahaan subkont PT AMMAN. Jadi kami cek juga kepatuhan mereka soal kerja sama antar perusahaan,” paparnya.
Sebelumnya kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya selama ini tidak memiliki data base ketenagakerjaan daerah. Hal ini disebabkan, banyak perusahaan yang tidak pernah melaporkan mengenai jumlah tenaga kerja yanh dipekerjakan.
Kondisi itu kemudian menyulitkan Disnakertrans KSB menyusun tata kelola kebijakan tenaga kerja daerah. Padahal di sisi lain Pemda KSB memiliki regulasi ketenagakerjaan dimana salah satunya tuntutan kepada perusahaan untuk mengakomodir tenaga kerja lokal sebanyak 60 persen dari kebutuhannya. (bug)