spot_img
Jumat, Januari 24, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURDistan Lotim Akui Kesulitan Kendalikan Pembeli Tembakau Ilegal

Distan Lotim Akui Kesulitan Kendalikan Pembeli Tembakau Ilegal

Selong (Suara NTB) – Saat ini tercatat 32 perusahaan pembeli tembakau di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dari jumlah itu, 21 perusahaan yang sudah dapat rekomendasi oleh Bupati Lotim untuk seterusnya harus minta izin ke Gubernur untuk boleh melakukan aktivitas pembelian tembakau. Sisanya ilegal. Dinas Pertanian (Distan) Lotim kesulitan untuk kendalikan aktivitas pembelian ilegal tersebut.

Hal ini dikemukakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Lotim, Mirza Sophian ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dinas Pertanian Lotim sudah mencoba mengecek dan mengunjungi gudang perusahaan. Akan tetapi acap kali kosong dan gerbang digembok.

Maraknya aktivitas pembelian ilegal Ini keluhan dari perusahaan yang usaha investasi besar. Hal ini beralasan, karena khawatir kalah saing dengan ilegal. Perusahaan yang berizin ini menuntut ada imbal baliknya.

Distan Lotim sudah menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam melakukan join monitoring. Hasilnya beberapa yang ilegal ini ada yang mengajukan perizinan guna legalitas perusahaan.

“Kemungkinan, dalam waktu dekat ini kita akan kembali datangi gudang-gudang pembelian,” ucapnya.

Diakuinya, yang susah diidentifikasi itu adalah pembelian liar di pinggir jalan. Ada juga yang langsung membeli ke tengah sawah petani.

Mirza menambahkan, faktor utama sulitnya pengawasan ini karena aturan tata niaga pertembakauan di NTB ini sudah using, yakni hanya mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB. Berikutnya Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2007 tentang petunjuk teknis Perda Nomor 4 2006 tersebut.

“Yang diatur saat ini hanya tembakau krosok atau yang sudah dioven, sedangkan tembakau rajangan atau tembakau rakyat ini belum ada aturan tata niaganya,” ungkap Mirza.

Pemkab Lotim sebenarnya sudah lama mengirimkan Gubernur NTB surat agar mengganti aturan tata niaga pertembakauan ini. “Bukan revisi, tapi minta diganti karena tak sesuai dengan kondisi sekarang,” imbuhnya.

Saat ini, antara tembakau rajang dengan Virginia oven sudah tidak jauh beda luas areal tanamnya. Tembakau rajang justru terus mengalami peningkatan luas areal lahan tanam. Bahkan, tembakau virginia banyak dirajang.

Sebagian besar yang dirajang daun bawah sampai dengan dari ke tiga. Sedangkan daun keempat ke atas ini dioven karena harganya jauh lebih baik.

Pilihan merajang karena biaya operasional murah dan mudah. Harganya pun daun bawah tak jauh beda dengan oven. Beda dengan oven biaya besar. “Itu inovasi petani melihat peluang pasar,” imbuhnya.

Menurut Mirza Sophian, aturan tembakau rajang ini perlu dipertegas, yakni jangan dipilah antara rajang dan krosok. Pasalnya, saat ini budidaya tembakau ini makin meluas. Tempat-tempat yang sebelumnya tak pernah ditanami tembakau saat ini sudah mulai bermunculan. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO