Mataram (Suara NTB) – Hingga akhir Juli 2024 belum semua kabupaten/kota di NTB sudah mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi anggota DPRD terpilih ke Pemprov NTB. Dari 10 kabupaten/kota, yang sudah mengusulkan penerbitan SK anggota DPRD terpilih baru 8 daerah.
Dua daerah yang belum mengusulkan penerbitan SK anggota DPRD terpilih adalah dua kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa, ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., kepada Suara NTB, Kamis, 1 Agustus 2024.
Terhadap usulan yang sudah masuk, tambahnya, pihaknya langsung memprosesnya dan mengajukan pada Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin untuk ditandatangani. Namun, pada kabupaten yang belum mengajukan permohonan penerbitan SK anggota DPRD terpilih diharapkan segera, karena masa bakti anggota DPRD 2019-2024 ada yang segera berakhir.
Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi NTB ini menyebut, jika masa bakti anggota DPRD kabupaten/kota di NTB berbeda -beda. Artinya, pelantikan anggota DPRD terpilih tidak dilakukan bersamaan, tapi berdasarkan masa akhir jabatan masing-masing.
Selain Kabupaten Lombok Barat dan Sumbawa, ungkapnya, pihaknya juga belum mengajukan permohonan penerbitan SK anggota DPRD NTB terpilih ke Menteri Dalam Negeri. Begitu Biro Pemerintahan Setda NTB sudah lengkap menerima usulan dari Sekretariat DPRD NTB terkait pengusulan penerbitan SK anggota DPRD terpilih, pihaknya segera mengajukan ke pemerintah pusat untuk ditandatangani. (ham)