Mataram (Suara NTB) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB angkat bicara terkait sejumlah tudingan yang menyebutkan sejumlah dugaan praktek gratifikasi di internal Kanwil Kemenag NTB. Dugaan gratifikasi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Tiga hal yang dilaporkan ke Kejati NTB adalah pertama berhubungan dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024, pindah tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan penempatan pejabat eselon III pada Kanwil Kemenag NTB.
Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Syukri Safwan memberi penjelasan ihwal dugaan gratifikasi pertama yang berkaitan dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024. Syukri menerangkan, rekrutmen petugas haji mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenag RI. Dalam juklak juknis tersebut, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui calon PPIH.
“Terkait isu yang beredar, pertama saya jelaskan bahwa saya secara tusi ada di Bina Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag NTB. Sebelum saya jelaskan, perlu diketahui bahwa rekrutmen petugas haji berlandaskan juklak juknis dari Kemenag RI. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama seleksi administrasi melalui aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu),” kata Syukri kepada wartawan Selasa, 20 Agustus 2024.
Syukri mengaku, setiap pengumuman sejak seleksi awal selalu dipublikasikan. Termasuk catatan-catatan kekurangan dari pendaftar dalam setiap tahapan. Setelah seleksi administrasi, selanjutnya tes CAT (Computer Assisted Test) di tingkat Satker kabupaten/kota.
“Ketika lulus tahap ini, baru mengikuti di tingkat wilayah (provinsi). Tahapan itu wajib dilalui. Ada tes wawancara juga. Setelah semua selesai, kemudian disaring lagi,” bebernya.
Syukri menggarisbawahi, ada proteksi berjenjang dalam seluruh tahapan seleksi. Ruang untuk melakukan tindakan-tindakan yang dituduhkan menurutnya tidak ada.
“Kami berkeyakinan, ruang untuk melakukan transaksi relatif tidak ada. Kemudian dugaan transaksi dalam hal penentuan kelulusan, sepengetahuan kami, kami tidak pernah mendengar dan mendapat laporan seperti itu,” papar Syukri.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTB Helmi Amrullah turut memberikan klarfikasi. Pertama perihal penempatan pejabat eselon III pada Kanwil Kemenag NTB. Menurutnya, wewenang pengangkatan jabatan eselon III menjadi ranah Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI.
‘’Izinkan kami menjelaskan berkenaan dengan adanya dugaan pungli soal pengusulan jabatan eslon III di lingkup Kemenag NTB. Wewenang pengangkatan jabatan eselon III itu dimiliki oleh Kementerian Agama RI. Kami di Kanwil hanya mengusulkan nama-nama beserta dokumen kepegawaian untuk disampaikan ke Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI,” terangnya.
Nama-nama yang diusulkan itu akan diverifikasi validitas keabsahannya dan kesesuaiannya apakah yang bersangkutan sudah valid untuk diusulkan dan layak diangkat sebagai pejabat eselon III. Nama-nama tersebut juga akan divalidasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk kemudian mengeluarkan surat bebas temuan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag RI.
Dalam prosesnya, Kanwil Kemenag NTB mengklaim telah mengikuti seluruh proses yang dipersyaratkan. “Proses ini audah dilaksanakan sesuai SOP. Kewenangannya ada di Kemenag RI,” tutur Helmi.
Selanjutnya, soal dugaan adanya gratifikasi pada pindah tugas PPPK, Helmi mengaku, dalam pengangkatan formasi PPPK tahun 2022 yang diangkat 2023, penempatannya ada yang tidak sesuai dengan satuan kerja awal. ”Sehingga kami berinisiatif melakukan komunikasi menyampaikan usulan untuk disesuaikan dengan kebutuhan pada unit kerja yang ada,” bebernya.
Kanwil Kemenag NTB mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dan bersurat perihal tersebut. Dalam suratnya, Kanwil Kemenag NTB meminta diterbitkan keputusan untuk menempatkan formasi sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja.
“Itu direspons oleh Biro Kepegawaian dan disetujui penugasan itu. Dan kami jalankan proses yang ada seuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Spesifik ihwal dugaan gratifikasi, pihaknya membantah tudingan tersebut. “Kaitan dengan dugaan pungli, tentu kami tidak ada. Kami tidak ingin berspekulasi karena itu bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kemenag NTB. Dalam hal ini, kami sudah melaksnakan semua proses yang ada sesuai ketentuan dari Biro Kepegawaian Kemenag RI,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kemenag NTB Zamroni Aziz dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan gratifikasi. Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan laporan yang datang dari masyarakat tersebut baru masuk tahap penyelidikan bidang pidana khusus (Pidsus).
“Informasinya dari Pidsus baru lid (penyelidikan),” kata Efrien.
Dengan menyampaikan penanganan laporan berjalan di tahap penyelidikan, kejaksaan kini sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait. Dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke Kejati NTB ini berkaitan dengan beberapa persoalan yang menyentuh kewenangan dan jabatan Zamroni Azis sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB.
Ada yang berhubungan dengan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pelaksanaan tahun 2024, pindah tugas PPPK dan penempatan jabatan eselon III pada Kanwil Kemenag NTB. Nilai gratifikasi yang diduga diterima Zamroni cukup beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Uang diduga tidak langsung diterimanya, melainkan melalui perantara rekening milik orang lain.(ris)
Recent Comments