Taliwang (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumbawa Barat mengungkap, modus masuknya rokok ilegal yang sulit dideteksi adalah pemanfaatan untuk konsumsi pribadi.
“Kalau untuk konsumsi pribadi itu yang sulit kami deteksi sejauh ini,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Satpol-PP, Rato Hendra, Rabu, 21 Agustus 2024.
Rato menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perangkat hukum yang dapat menjerat pemanfaatan rokok ilegal secara probadi hingga detik ini. Namun kemudian oleh oknum masyarakat tak bertanggung jawab cara itu dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi dengan meperjualbelikannya di masyarakat.
Masuknya rokok ilegal untuk kebutuhan konsumsi pribadi umumnya dibawa oleh pelaku dalam jumlah sedikit. Namun kata Rato dengan intensitas yang tinggi. “Paling kan ngambil dari daerah tetangga. Bisa tiap hari dua atau tiga slop dan kemudian dijual. Nah penjualan ini yang melanggar,” cetusnya.
Intensitas yang tinggi membawa masuk rokok ilegal itu hampir setiap hari tentunya sulit dideteksi oleh petugas. Rato mengaku, pihaknya juga tidak dapat menggelar operasi tiap hari dengan ke setiap wilayah kecamatan. “Dan kalau juga kita temukan sulit dijerat pelakunya. Paling kita amankan saja barangnya,” ujarnya.
Sementara itu untuk modus lainnya dijamin aman. Rato mengaku, memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman selama ini tidak pernah berhasil. Hal itu disebabkan setiap barang yang dikirim lewat jasa ekspedisi resmi umumnya akan melalui gerbang cukai. “Jadi misalnya isinya rokok ilegal tapi diketerangannya berisi baju. Itu pasti akan terdeteksi sejak di daerah asal,” jaminnya.
Ditanya adakah wilayah-wilayah rawan penjualan rokok ilegal di KSB selama ini? Rato secara gamblang mengakuinya. Pihaknya bahkan telah mendeteksi titknya sehingga saat dilakukan operasi daerah tersebut menjadi sasaran utama.
Ia menguraikan, umumnya penjualan rokok ilegal terjadi di wilayah desa dengan segmen konsumen khusus. Biasanya masyarakat petani dan nelayan menjadi sasarannya.
“Kenapa petani atau nelayan. Karena mereka biasanya mengkonsumsi rokok (ilegal) itu saat pergi ke sawah atau ke melaut. Dan karena harganya murah, jadi digemari oleh warga,” beber Rato seraya menambahkan penjualan secara bebas di toko atau kios warga saat ini jumlahnya sudah semakin berkurang.
“Karena kami selalu tindak tegas setiap operasi, jadi pemilik toko atau kios sekarang kapok menjualnya. Kami ingatkan bahwa kalau tetap menjual akan kami berikan sanksi lebih berat selain menyita barangnya,” pungkasnya. (bug)