spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPengedar Ditangkap, Polisi Sita 6,8 Gram Sabu

Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 6,8 Gram Sabu

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di desa Juranalas, Kecamatan Alas, Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 wita.

“Jadi, kedua pelaku masing-masing berinisial INA Alias H (27) kita tangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan dan A (56) di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin, kepada Suara NTB, Rabu, 21 Agustus 2024.

Pengungkapan terhadap kasus lanjut Tamrin, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah karena kerap terjadi aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di pinggir jalan di wilayah kecamatan Alas.

“Dari informasi yang di terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti terkait narkoba,” ucapnya.

Tamrin pun merincikan, INA alias H diamankan saat berada di pinggir jalan di Dusun Dalam Desa Dalam saat menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisikan narkotika  diduga sabu seberat bruto 5,14 gram.

“Jadi, pelaku awal kita tangkap saat menunggu pembeli dan hasil keterangan yang diberikan kita kemudian melakukan pengembangan,” ucapnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang diberikan INA bahwa barang tersebut dibeli dari H di Desa Juranalas. Setelah menerima laporan tersebut tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku yang saat itu sedang santai di rumahnya.

“Saat H kita tangkap, kita juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,72 gram, satu timbangan digital dan dua alat hisap sabu,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapat barang itu dari seorang pria yang berada di Desa Baru. Petugas yang menerima informasi tersebut kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang diberikan, namun saat tiba lokasi, keberadaan pria tersebut tidak ditemukan.

“Kedua pria tersebut diduga kuat merupakan penjual atau pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Alas,” sebutnya.

Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa. “Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO