RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (gubernur/bupati/walikota), se NTB, kecuali Kota Mataram. Pemeriksaan bakal calon walikota dan wakil walikota Mataram akan dilakukan di RSUD Kota Mataram.
Direktur RSUD Provinsi NTB dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes., menjelaskan, jika rumah sakit yang dipimpinnya akan memeriksa kesehatan bagi bakal calon gubernur/wakil gubernur dan sembilan bakal calon bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota di NTB. Dalam hal ini, pihaknya sudah menyiapkan 122 tenaga pemeriksa yang meliputi dokter spesialis, dokter, perawat, tenaga penunjang dan tenaga pendukung dalam pemeriksaan kesehatan.
‘’RSUD NTB telah menetapkan 14 tim dokter spesialis dari berbagai macam spesialistik. Termasuk dokter dari Rumah Sakit Jiwa dan BNN (Badan Narkotika Nasional),’’ ujar Dokter Jack, sapaan mantan Direktur RSUD Kota Mataram ini di sela-sela pelepasan kontingen PON NTB di Gelanggang Pemuda Mataram, Rabu, 28 Agustus 2024.
Nantinya, tim pemeriksa kesehatan akan melakukan pemeriksaan bakal calon kepala daerah dari tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2024 di Grha Gemilang RSUD Provinsi NTB. Pihaknya akan memeriksa kesehatan dari bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Provinsi NTB, Bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bima, Bakal Calon Bupati- Wakil Bupati Bima, Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Dompu. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Bakal Calon bupati-Wakil Bupati Sumbawa Barat, Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lombok Timur, Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lombok Tengah, Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lombok Barat dan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lombok Utara.
Nantinya, bakal calon dan wakil kepala daerah ini akan menjalani rangkaian tes kesehatan, seperti pemeriksaan penyakit dalam, pemeriksaan syaraf, pemeriksaan mata, pemeriksaan urologi, pemeriksaan orthopedi, pemeriksaan THT, pemeriksaan bedah jantung, Obgyn, gigi, kesehatan jiwa, pemeriksaan narkoba, pemeriksaan psikologis dan pemeriksaan penunjang (radiologi dan laboratorium).
Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan pada bakal calon, ungkapnya, pihaknya tidak boleh mempublikasikan, namun merupakan kewenangan KPU untuk mengumumkannya. (ham)