Mataram (Suara NTB) – Jumlah pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kota Mataram, belum signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sampai 1 September jumlah pelamar 464 orang.
Data diterima Suara NTB, pada Selasa, 2 September 2024 jumlah pendaftar yang sudah memilih Pemkot Mataram sistem seleksi calon pegawai negeri sipil nasional (SSCASN) berjumlah 1.116 pelamar. Sementara, jumlah pendaftar yang telah mensubmit atau menyelesaikan pendaftaran sesuai persyaratan yang masuk dalam pesan masuk ke pemeriksa berjumlah 464.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menyampaikan, secara keseluruhan jumlah pendaftar yang telah masuk 464 pelamar. Sementara, pendaftar yang telah mengantre atau belum mengklik 654, sehingga totalnya mencapai 1.116 pelamar. “Jumlahnya akan terus bertambah sampai akhir pendaftaran,” terangnya.
Sejauh ini, belum ada kendala yang dihadapi pelamar. Kecuali, penggunaan materai elektronik di berkas surat lamaran. Akan tetapi, pihaknya telah memberikan solusi melalui aplikasi yang dapat diakses oleh pelamar menggunakan link.
Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar tetap digelar oleh Badan Kepegawaian Negara, tetapi dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi NTB. “Pelaksananya tetap BKN, tetapi lokasinya dikoordinasi oleh provinsi,” ujarnya.
Skenario awal penyelenggaraan tes kompetensi dasar dipusatkan di Kantor UPT BKN di Mataram. Akan tetapi, UPT BKN sedang membangun kantor baru sehingga Pemkot Mataram akan mencari tempat atau lokasi pelaksanaan tes.
Sementara, formasi PPPK yang diterima dari pemerintah pusat sejumlah 583 formasi. Formasi ini terdiri dari tenaga guru 96 formasi, tenaga kesehatan 87 formasi, dan tenaga teknis 400 formasi.
Pelaksanaan seleksinya akan paralel atau beriringan dengan proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah seleksi CPNS selesai, maka akan dilanjutkan dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Yoyok, sapaan akrab Kepala BKPSDM ini mengatakan, petunjuk pelaksanaan telah diterima, tetapi petunjuk teknis pelaksanaan seleksinya belum keluar dari Badan Kepegawaian Negara. “Kita masih menunggu juknis dan penjadwalannya dari BKN,” jelasnya.
Ketentuan bahwa pelamar PPPK yang mengikuti seleksi tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar seperti tahun sebelumnya melainkan hanya mengikuti seleksi wawancara saja.
Menurut Yoyok, ketentuan mengenai aturan itu belum diterima informasi atau surat resmi dari pemerintah pusat. Rapat koordinasi pembahasan teknis untuk penerimaan PPPK akan dilakukan pada 5 September di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali. “Kita tidak berani mengambil kesimpulan karena belum ada ketentuan yang kita terima. Rapat koordinasi nanti kita akan diundang ke Kantor BKN di Bali,” demikian kata dia. (cem)