Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Mataram 2024. Pemeriksaan ini bertujuan mengurangi potensi kesalahan penggunaan anggaran.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati membenarkan, auditor negara sedang proses audit dokumen perencanaan dan penganggaran. Pemeriksaan dibutuhkan agar penggunaan anggaran sesuai dengan rencana awal guna menghindari penyalahgunaan. “Iya, sedang dilakukan audit terhadap perencanaan dan penganggaran oleh BPK,” kata Nelly.
Kerangka Umum Anggaran-Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan item yang direview oleh auditor negara. Nelly menegaskan, segala rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti untuk melakukan kesesuaian pelaksanaan program. Ia mengakui, perencanaan di tahun 2024 telah berjalan dan tidak bisa diubah, tetapi rekomendasi dari BPK dapat dilengkapi atau penyempurnaan dalam penyusunan anggaran dan perencanaan di tahun berikut. “Misalnya bisa berupa penyempurnaan SOP dan lain sebagainya,” jelasnya.
Nelly mencontohkan, penggunaan bantuan sosial dan hibah juga telah dievaluasi sehingga direkomendasikan agar penyalurannya sesuai ketentuan. Pemkot Mataram telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan membentuk peraturan daerah.
Audit perencanaan dan penganggaran ini dinilai sangat penting untuk mengurangi potensi permasalahan hukum akibat kesalahan perencanaan dan penganggaran. Oleh karena itu, organisasi perangkat daerah fokus pada kepatuhan dan perencanaan. “Tujuan menghindari potensi kesalahan atau pelanggaran hukum,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri juga membenarkan adanya audit perencanaan dan penganggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Wilayah NTB. Secara detail enggan disebutkan item apa saja yang menjadi pemeriksaan. “Kalau itu kewenangan dari BPK,” jelasnya.
Auditor negara lanjutnya, masih bekerja untuk menyelesaikan proses audit perencanaan dan penganggaran sehingga tindaklanjut menunggu rekomendasi. (cem)