spot_img
Selasa, September 10, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWATak Ada Kerugian Negara di Kasus Lahan KPH Batulanteh

Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Lahan KPH Batulanteh

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, menegaskan tidak adanya kerugian Negara dalam kasus dugaan penjualan lahan pemerintah di wilayah konservasi Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh seluas 1 hektare. Kejari Sumbawa pun kini lebih berfokus untuk menempuh upaya pengembalian potensi kerugian keuangan negara di kasus tersebut.

“Jadi, setelah kita pelajari ternyata potensi kerugian negara hanya Rp100 juta sementara untuk biaya sidang lebih dari itu, sehingga kita meminta pihak penjual mengembalikan uang itu ke kas negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, kepada Suara NTB, Kamis, 5 September 2024.

Selain itu, tanah tersebut juga belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) karena sejauh para penjual ini sifatnya hanya menguasai bukan memiliki. Sementara yang dinamakan adanya kerugian negara ketika tanah tersebut dimiliki dan dijual ke pihak lain.

“Seandainya tanah itu bersertifikat, mungkin itu bisa menjadi kerugian negara, tetapi tanah ini kan tidak bersertifikat sehingga tidak ada kerugian negaranya,” jelasnya.

Diakui Indra, memang masyarakat selaku yang menguasai tanah tersebut sudah memiliki izin dari Kementerian tentang pengelolaan hutan milik pemerintah. Lahan seluas sekitar 50 hektare tersebut dikelola oleh 100 orang, sehingga masing-masing pengelola hutan menguasai sekitar 2 hektare.

“Hanya dua orang yang melakukan penjualan atas tanah tersebut dengan alasan menjual pohon kemiri yang tumbuh di atas tanah tersebut,” ucapnya.

Tetapi lanjut Indra, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata di kwitansi  jelas menerangkan membeli dan menjual tanah. Namun para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mereka hanya menjual pohon kemiri saja.

“Jadi, alibi mereka hanya menjual pohon kemiri tidak masuk di akal, karena kemiri tidak tumbuh di atas awan,” terangnya.

Indra melanjutkan, di tahap pengumpulan data dan keterangan pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak. “Memang sudah ada yang kita panggil, tetapi setelah kita pelajari kasusnya kita tempuh upaya pengembalian saja. Kami pun meminta kepada penjual untuk segera melakukan pengembalian untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara,” tukasnya. (ils)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments