BerandaNTBSUMBAWAPeredaran 200.031 Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Poto Tano

Peredaran 200.031 Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Poto Tano

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Sumbawa, menggagalkan upaya peredaran 200.031 batang rokok ilegal yang dikemas dalam beberapa dus karton. Bea Cuka menggagalkan peredaran rokok ilegal itu saat melalui jalur darat di Pelabuhan Poto Tano, Minggu (7/6/2026).


“Jadi, total nilai barang yang kami sita sebanyak 200.031 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp187.511.435,00,” kata Kasi penindakan P2 Cukai Trias Samyo Nugroho, kepada Suara NTB, Selasa (9/6).


Berdasarkan hasil analisis, barang hasil penindakan itu melanggar ketentuan bidang Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan tersebut kembali diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


“Rata-rata rokok yang kita sita dan menjadi barang bukti tersebut tidak memiliki pita cukai (polos) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian atas tindakan tersebut,” ucapnya.


Ia meyakinkan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari pengawasan barang kena cukai yang diperketat. Apalagi rokok ilegal ini rata-rata masuk ke Sumbawa melalui jalur darat baik kendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi.
“Jalur darat dan laut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari celah menyelundupkan rokok ilegal tersebut. Sehingga kami akan terus menggiatkan patroli rutin,” ujarnya.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Jika ditemukan saat operasi gabungan maupun temuan langsung Bea Cukai dilakukan akan berdampak pada konsekuensi hukum.
“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal sehingga penerimaan negara dari cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO