Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB memastikan tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada NTB 2024 sudah menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon sampai dengan batas waktu perbaikan pada pukul 23:59 WITA, tanggal 8 September 2024.
“Kalau untuk yang perbaikan sudah mereka semua tiga bakal paslon serahkan, itu sudah sesuai dengan batas waktunya yang kemarin, pada 8 September 2024,” ujar anggota KPU NTB, Agus Hilman yang dikonfirmasi pada Senin, 9 September 2024.
Ketiga paslon tersebut yakni pasangan Zulkieflimansyah dan HM. Suhaili FT (Zul-Uhel), pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), serta pasangan Sitti Rohmi Djalilah dan HW Musyafirin (Rohmi-Firin).
Terhadap dokumen perbaikan yang sudah diserahkan tersebut, KPU akan melakukan verifikasi kembali. Tujuannya, untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan tersebut.
“Tinggal nanti kita tunggu hasil terhadap dokumen perbaikan kemarin. Sampai tanggal 14 September kita akan lakukan verifikasi,” ujar Hilman.
Hilman menjelaskan, jika dalam dokumen perbaikan tersebut masih belum lengkap atau masih ada kesalahan, akan berdampak pada pemenuhan syarat calon. Tapi kalau dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, maka akan diumumkan oleh KPU untuk tanggapan masyarakat.
“Pasti berdampak kepada form pemenuhan syarat calon, bisa saja sampai menggugurkan,” ungkapnya. Sementara untuk penetapan pasangan calon pilkada NTB 2024 dijadwalkan dilaksanakan pada 22 September ini.
Sebelumnya, KPU Provinsi NTB menyatakan bahwa tiga bakal pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024 Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dikarenakan hasil verifikasi administrasi beberapa dokumen syarat calon dinyatakan belum benar. Sehingga ketiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan.
Beberapa dokumen yang harus diperbaiki oleh ketiga pasangan Cagub dan Cawagub tersebut, di antaranya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selanjutnya pasangan calon juga harus melampirkan bukti pembayaran pajak selama lima tahun terakhir, yaitu dari 2019 hingga 2023. Dalam penelitian berkas, ditemukan beberapa dokumen yang masih kurang atau bahkan dobel.
Selain LHKPN dan laporan pajak, pasangan cagub dan cawagub NTB juga diwajibkan melampirkan foto terbaru. Serta surat pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN) yang dilampirkan juga harus bermaterai, dan ditemukan masih ada yang belum memenuhi syarat. (ndi)