spot_img
Kamis, Oktober 10, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATCegah Kekerasan Anak, FKSPP Lobar Dorong Pemkab dan DPRD Bentuk Perda Pondok...

Cegah Kekerasan Anak, FKSPP Lobar Dorong Pemkab dan DPRD Bentuk Perda Pondok Pesantren

Giri Menang (Suara NTB) – Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Kabupaten Lombok Barat mendorong Pemkab Lombok Barat dan DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes). Perda ini perlu dibentuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) yang sudah ada.

Perda ini diharapkan sebagai payung hukum pengikat bagi Pemda dalam melakukan pemberdayaan Ponpes di berbagai bidang. Sekaligus langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Ketua FKSPP Lobar TGH. Muh. Nafsin Khalily usai rapat kerja di sekretariat FKSPP, Rabu, 11 September 2024 mengatakan, bahwa terkait perlunya dibentuk perda karena sebagai tindaklanjut dari UU.

“Soal Perda pesantren ini terkait dengan UU yang belum terealisasi di daerah (Lobar) Karana Perda di daerah belum ada,” tegasnya.

Di beberapa daerah sudah membentuk Perda ponpes seperti Aceh dan wilayah Sumatera. Nantinya perlu pemerintah daerah belajar atau studi tiru menelurkan Perda Ponpes tersebut.

Terkait tindaklanjut pembentukan Satgas di Ponpes mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan, TGH Nafsin menerangkan sudah ada pembahasan di Kemenag Lobar sebagai bentuk tindaklanjutnya.

“Itu sudah diadakan rapat di Kemenag satgas ini perlu di masing-masing pondok, tapi di masing-masing pondok sudah ada satgasnya,” kata dia. Satgas ini dibentuk di setiap ponpes, baik yang menangani tingkat disiplin, dan lainnya.

Di tempat yang sama, Sektretaris FKSPP Ustadz Amrul Jihadi menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan dengan DPR RI belum difollow up UU tentang ponpes yang sudah ditelurkan. Itu perlu ditindaklanjuti oleh daerah, baik berupa peraturan gubernur, perbup maupun Perda di Lobar.

“Tadi dibahas soal perlunya kami mendorong Pemda dan DPRD untuk segera membentuk Perda Pondok Pesantren,” terang Ustaz Amrul Jihadi.

Menurutnya, sebelumnya sudah ada diinisiasi bersama DPRD, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, sampai di mana prosesnya. Karena DPRD periode lalu sudah berakhir, diganti sekarang oleh DPRD yang baru. “Kami akan kawal perkembangan inisiasi Perda ini,” sambung Amrul.

Adanya Perda ini nantinya, mengatur berbagai hal, sehingga diharapkan Ponpes bisa disentuh dan diberdayakan secara maksimal. Ketika ada bantuan di berbagai bidang, misalkan olahraga, kesenian drumben, ponpes bisa mengaksesnya. “Tidak lagi pondok ini terkesan dianaktirikan, nanti dengan adanya aturan (UU maupun Perda) sama perlakuannya,” tegasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO