Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Rabu, 11 September 2024 menyita aset milik Saprudin, mantan anggota DPRD Lotim yang menjadi terpidana korupsi alat mesin pertanian (alsintan) 2018. Penyitaan aset salah satu terpidana tersebut dilakukan untuk pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1.908.702.145,- (Satu miliar Sembilan ratus delapan juta tujuh ratus dua ribu seratus empat puluh lima rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024.
Demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Kepala Seksi Intelijen, Bayu Pinarta dalam rilisnya kepada media, Rabu kemarin. Eksekusi atas tanah Saprudin itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024. Aset tanah dan bangunan yang notabenenya merupakan sebuah vila milik terpidana ini berada di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Luas sebidang tanah tersebut mencapai 7.367 meter persegi beserta bangunan.
Turut hadir dalam eksekusi Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur Selly Kusuma Wardhani,S.H., Balma Ariagana, S.H., Assiddique Panggita Bima, S.H., Kepala Desa Ekas, Kasi Pemerintahan Desa Pemongkong dan jajaran Kepolisian Polsek jerowaru, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, penjaga vila, beserta ayah kandung dan adik kandung terpidana.
Diketahui, mantan anggota DPRD itu turut menjadi terpidana korupsi dengan vonis 8 tahun penjara. Ia juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Saprudin juga divonis mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak bisa mengganti uang kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 3 tahun penjara. (rus)