Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, menghentikan penuntutan dua perkara narkotika berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) dengan tersangka DS alias Diky dan HS alias Hen dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1).
“Usulan kita sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait upaya RJ tersebut, tinggal kita lakukan eksekusi atas persetujuan tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Rabu, 11 September 2024.
Zanuar pun meyakinkan, persetujuan atas permohonan RJ tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan teknis. Meski hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika, tetapi hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan.
“Jadi, para tersangka ini tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ucapnya.
Selain itu, para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
“Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang,” sebutnya.
Seraya menambahkan, para tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. JAM-Pidum turut memerintahkan kepada Kejari untuk menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
“RJ kita laksanakan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai PelaksanaanAsas Dominus Litis Jaksa,” tukasnya. (ils)