spot_img
Minggu, November 10, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWATemuan Senilai Rp389 Juta di DPURP Belum Dikembalikan

Temuan Senilai Rp389 Juta di DPURP Belum Dikembalikan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Sumbawa, memastikan temuan senilai Rp389 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum dikembalikan sejumlah rekanan salah satunya di kelebihan pembayaran.

“Jadi, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut temuan itu belum dikembalikan oleh OPD terkait sehingga kami akan terus melakukan penagihan,” kata Plh Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya kepada Suara NTB,.Rabu, 11 September 2024.

Made melanjutkan, temuan di Dinas PUPR berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan di sejumlah proyek fisik dan spesifikasi. Pihaknya pun sudah bersurat secara resmi ke dinas terkait untuk diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Temuan di PUPR menjadi temuan dengan potensi kerugian negara yang cukup besar dan kami terus berupaya untuk dituntaskan,” ucapnya.

Made pun merincikan, adapun rekanan tersebut yakni CV Sehat Maju Sejahtera senilai Rp10 juta, CV Beringin Rp17,8 juta. CV Meridian Pasifik senilai Rp243,9 juta, CV Karya Rp184 juta, CV Poetra Bahagia Sejahtera Rp31, 7, CV Sehat Maju Sejahtera Rp5 juta.

“Ada juga CV Buana Indah Rp10 juta, CV Sehat Maju Sejahtera Rp5 juta, UD Inka Abadi Rp33 juta, CV alam senilai Rp15,7 juta dan UD Inka Abdi (fee BBM) senilai Rp22,5 juta,” ucapnya.

Selain kekurangan volume pekerjaan, biaya makan minum juga menjadi temuan BPK-RI senilai Rp14,9 juta. Temuan biaya makan minum itu bukan karena mark up melainkan kelebihan pembayaran.

“Jadi, di Perbup sudah diatur untuk biaya makan minum sebesar Rp35.000 namun saat uji petik ditemukan selisih sekitar Rp10.000 (Rp25.000, red),” ucapnya.

Seraya menegaskan, penyelesaian rekomendasi tersebut merupakan suatu keharusan bagi OPD yang memiliki catatan di LHP BPK. Jika tidak maka potensi ke ranah pidana akan sangat mungkin dilakukan jika tahapan 60 hari dan 40 hari (setelah sidang TPTGR) tidak kunjung diselesaikan.

“Mekanisme kita berikan waktu 60 hari untuk diselesaikan dan kami sangat optimis dalam jangka waktu tersebut bisa tuntas,” tambahnya.

Untuk itu, diharapkan penyelesaian rekomendasi bisa segera dilakukan kalau tidak juga ada itikad baik untuk diselesaikan maka pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi karena sudah banyak OPD yang sudah mengembalikan.

“Kita tetap meminta SKPD memberikan atensi serius terhadap masalah ini, jika tidak sanksi tegas juga akan kita siapkan nanti,” tegasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO