Mataram (Suara NTB) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) NTB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan turunannya. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 100 peserta yang berlangsung di Lombok Astoria Mataram, Kamis, 12 September 2024.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Bappenda NTB Hj. Eva Dewiyani, S.P, Kepala Biro Hukum Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H serta para kepala bidang di Bappenda NTB.
Kepala Bappenda NTB Hj. Eva Dewiyani saat membuka kegiatan mengatakan, dalam lima tahun terakhir, sektor pendapatan rata-rata tumbuh sebesar 4,26 persen. Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dalam kurun waktu dua tahun rata-rata mengalami pertumbuhan sebesar 13,99 persen.
“Hal ini tentunya menunjukkan adanya peningkatan kinerja dari kita semua, aparatur pengelola PAD,” ujar Hj. Eva Dewiyani.
Ia mengatakan, sektor pendapatan di NTB selalu mengandalkan dari dana pusat yaitu dana transfer. Namun dalam dua tahun terakhir, NTB lebih mengedepankan sumber PAD, sebab nilai PAD lebih tinggi dari dana transfer.
“Persentasenya 50,19 persen untuk PAD. Sementara untuk komponen-komponen dana transfer di atas 40 persen. Sekarang sudah terbalik,” katanya.
Meski demikian, optimalisasi pendapatan dari sumber PAD akan terus ditingkatkan melalui sejumlah cara. Salah satunya yaitu lahirnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan sumber-sumber pengenaan pajak dan retribusi daerah.
“Perda No 2 Tahun 2024 merupakan penjabaran dari UU 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan aturan penting dalam hal perpajakan dan retribusi di Indonesia,” katanya.
Kepala Bappenda menambahkan, perubahan mendasar dari Perda ini yaitu penggabungan regulasi terkait pajak daerah maupun reribusi daerah. Sebab sebelum lahirnya Perda ini, regulasinya terpisah. Sehingga semua pihak, baik dari perwakilan Kementerian/Lembaga di NTB, kalangan OPD Pemda, hingga perusahaan yang menjadi objek pajak perlu memahami secara jelas terkait dengan Perda yang terbaru ini.
Menurutnya, tujuan lahirnya Perda No 2/2024 yaitu untuk melaksanakan amanat UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian sebagai dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengoptimalisasikan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen PAD serta sebagai sumber pendanan bagi pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan.
Untuk diketahui, pajak daerah dalam Perda ini meliputi tujuh jenis pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok Serta Opsen MBLB.
“Kita gelar sosialisasi ini untuk memastikan bahwa peraturan daerah ini dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kepatuhan, meningkatkan kesadaran, mendorong partisipasi dan membangun transparansi sehingga akan meningkatkan PAD yang nantinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk melaksanakan pemerintahan dan Pembangunan,” katanya.(ris)