Giri Menang (Suara NTB) – Pilkada 2024 mendatang belum memasuki masa kampanye, baliho yang memuat konten bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Lombok Barat (Lobar) sudah banyak terpasang. Maraknya baliho ini pun rawan dilakukan bakal pasangan calon melakukan curi start kampanye.
Adapun, sesuai jadwal, KPU Lobar akan menetapkan bakal paslon menjadi calon bupati dan wakil bupati pada 22 September nanti. Disusul dengan pengambilan nomor urut. Kemudian barulah pada tanggal 24 persiapan kampanye dan 25 September mulai masa kampanye.
“Alat Peraga Kampanye (APK) itu dipasang di tanggal mulai kampanye. Nanti kita tunggu arahan dulu untuk APS yang terpasang kami minta untuk ditertibkan sebelum mulai masa kampanye,” jelas Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami, Jumat 13 september 2024
Rizal menyarankan agar para bakal paslon menunggu waktu penetapan untuk memasang semua APK-nya. Agar jika terjadi pengerusakan seperti yang terjadi, dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan ditindak dengan pasal perusakan APK. “Itu termasuk pidana pemilihan. Tetapi kalau belum penetapan calon dan belum masuk masa kampanye jadi agak susah,” terangnya.
Dari pengamatan lapangan, sejumlah baliho bakal pasangan calon juga menjadi sasaran perusakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab Beberapa baliho sebagai alat peraga sosialisasinya dirusak oknum tertentu. Aksi perusakan alat peraga ini pun perlu dilaporkan ke kepolisian. “Itu alat peraga sosialisasi. Kalau mau dilaporkan ya ke kepolisian saja. Kampanye belum waktunya, juga belum penetapan paslon,” kata Rizal.
Baliho yang terpasang saat ini pun hanya menampilkan wajah dan slogan kampanye. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bakal paslon yang akan berkompetisi dalam Pilkada pada November nanti, sehingga alat peraga sosialisasi yang terpasang di banyak titik di Lobar, menurut Rizal tak masalah. “Itu kan banyak, silakan saja. Lagian kan belum ada calon. Mau kampanyekan apa kan tidak ada,” ucapnya.
Sebelum memasuki masa kampanye dan ditetapkannya calon paslon pilkada, Rizal menegaskan penertiban bukanlah tanggungjawab Bawaslu. Melainkan, hal tersebut menjadi wewenang dari pihak Pemkab Lobar. Baik untuk melakukan penertiban, memberikan larangan boleh dan tidak bolehnya dengan alasan kenyamanan. Karena menurutnya, ini juga menjadi sumber pemasukan pemda dari objek pajak reklame.
Yang penting, pemasangan baliho tersebut tidak dilakukan di tempat ibadah, pendidikan, dan wilayah pemerintahan.“Sudah pasti kami minta untuk digeser atau dipindahkan,” tegasnya. Terpisah, Kepala Satpol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati mengatakan pihaknya sebagai penegak perda saat ini sebelum masa kampanye belum ada menertibkan alat peraga sosialisasi.“Itu dari panwas, saya hanya memback-up bila diminta,” tandasnya. (her)