Giri Menang (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Ilham enggan menanggapi terkait rekomendasi pemecatan sejumlah oknum ASN dari Bawaslu ke Komisi ASN (KASN). Pj Bupati hanya menegaskan bahwa ASN telah diimbau untuk tidak terlibat politik praktis pada masa pilkada ini.
Dikonfirmasi usai pertemuan dengan Bawaslu, Rabu, 25 September 2024 Pj Bupati mengatakan soal itu (rekomendasi) ditanyakan ke Bawaslu, karena tahapannya masih proses dan itu menurutnya masih jauh. “Soal itu (rekomendasi)Â sebaiknya dikonfirmasi ke Bawaslu. Yang jelas kerja Bawaslu juga kita bantu,” kata Ilham.
Dikatakan, pihaknya membantu kerja Bawaslu didukung OPD terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga Bawaslu perlu melakukan pendalaman dan tindaklanjut jika ada oknum ASN yang terlibat politik praktis. “BKD dengan jajarannya back up apa yang dijalankan oleh Bawaslu,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengatakan, pihaknya menerbitkan dan mengajukan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat dua oknum ASN ke BKN.
“Inti rekomendasi tersebut Bawalsu meminta kepada BKN untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegasnya.
Karena yang memberikan sanksi itu dari BKN atau BKD, maka kewenangan mereka untuk menentukan sanksi apa yang tepat. “Yang jelas rekomendasi kita pemberhentian dengan tidak hormat,”katanya.
Di Lobar, ada 4 oknum ASN yang diduga melakukan politik praktis. Dua di antaranya telah diklarifikasi.
Sebelumnya, dua oknum ASN tersebut pejabat ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lobar dan Plt Kepala Desa yang ditemukan dengan terang-terangan mensosialisasikan salah satu bakal pasangan calon (paslon). Sesuai dengan video yang beredar bersangkutan mensosialisasikan dan meminta masyarakat untuk mendukung.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan saat ini atensi dari Menteri Dalam Negeri, BKN, dan Menpan-RB sangat kuat. Setiap oknum yang terlibat politik praktis saat Pilkada akan ditindaklanjuti. (her)