spot_img
Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMAPK Paslon di Kawasan Steril, Penyelenggara Pemilu Saling Lempar Tanggung Jawab

APK Paslon di Kawasan Steril, Penyelenggara Pemilu Saling Lempar Tanggung Jawab

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram bersama penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bersepakat menetapkan jalan protokol di Kota Mataram, steril dari alat peraga kampanye (APK). Kesepakatan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2024. Faktanya, alat peraga kampanye di jalan protokol masih ditemukan. Pemerintah dan penyelenggara pilkada saling lempar tanggungjawab.

Salah satu kawasan yang harus steril dari alat peraga kampanye adalah sepanjang Jalan Malomba sampai Gerimax atau perbatasan antara Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat. Justru, APK paslon ditemukan terpasang di papan reklame milik perusahaan swasta.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang mengatakan, pengawasan terhadap pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye dilakukan oleh tim terpadu. Tim bergerak berdasarkan arahan dari Badan Pengawas Pemilu. Berbeda halnya dengan alat peraga sosialisasi, Pemkot Mataram memiliki kewenangan menertibkan secara langsung apabila APS dipasang tidak sesuai ketentuan. “Mana yang tidak bisa diturunkan oleh Bawaslu, kita yang bantu menurunkan,” kata Martawang.

Sepanjang jalan protokol harus steril alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Persoalan ditemukan APK terpasang menunggu petunjuk atau mengikuti arahan penyelenggara pemilu (Bawaslu, red).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril justru berdalih bahwa kewenangannya hanya mengawasi terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram tentang pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan Perwal yang diterbitkan oleh Pemkot Mataram. KPU selaku pelaksana akan menentukan mana titik diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. “Dalam proses menyusun zonasi KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” terangnya.

Bukankah penertiban APK yang melanggar aturan berdasarkan rekomendasi Bawaslu mengacu pada SK penetapan tersebut? Yusril menegaskan, tugasnya hanya mengawasi dan menjadi dasarnya adalah SK yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, ia meminta KPU menjelaskan secara detail seluruh jalan yang tidak diperkenakan dipasang APK secara mandiri oleh paslon atau difasilitasi penyelenggara. “Dari tujuh metode kampanye difasilitasi KPU, terkait debat antar paslon. Kedua, pemasangan APK,” ujarnya.

Penuturan berbeda disampaikan Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan bahwa penetapan zonasi serta titik tidak diperbolehkan pemasangan APK paslon sesuai dengan Perwal Kota Mataram Nomor 38 Tahhun 2024. Pihaknya mengutip aturan tersebut, sehingga kewenangan pengawasan maupun penertiban berada di ranah Bawaslu. “Jadi kita hanya meng-copy paste saja Perwal itu,” kilahnya.

Pemasangan APK secara mandiri dari paslon kemudian lokasinya semestinya menjadi ranah pengawasan dari Bawaslu. Sementara, penetapan titik-titik yang boleh dan tidak boleh menjadi ranah dari Pemkot Mataram. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO