Giri Menang (Suara NTB) – Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Barat (Lobar) tersisa mencapai 4.008 yang belum diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diminta untuk ikut seleksi PPPK kali ini, karena ini bagian dari proses pendataan. Â Sedangkan di luar database ada sekitar 414 orang. Sesuai mekanisme proses pendataan non ASN itu berakhir Desember 2024.
“Karena itu kami berharap semua non ASN yang khusus masuk database BKN masuk periode pertama tahun 2022 lalu harus ikut seleksi PPPK tahun ini,” kata Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin melalui Kabid Pengadaan, Mutasi, Data dan informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnaen, Kamis, 17 Oktober 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024 pada diktum ke 33 disebutkan bahwa dalam hal Pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Mengenai sistem gaji dan besaran gaji PPPK paruh waktu, hal ini kata Hirman belum dibahas lebih lanjut dalam aturan seperti apa mekanisme yang rinci. Sejauh ini belum ada tindaklanjut dari keputusan tersebut. “Terkait teknisnya seperti apa, kita tunggu saja,” jelasnya.
Yang jelas, kata dia, sudah ada formulasi penataan tenaga non ASN ke depan. Ketika tidak bisa menempati formasi atau tidak lulus.
Disinggung keberadaan non ASN di luar database, apakah dapat diakomodir dalam ketentuan ini sepanjang ikut seleksi PPPK tahun ini. Menurutnya, sesuai klausul yang masuk database periode pertama dan THK2. Sedangkan yang lain, di luar database perlu menunggu arahan. (her)