spot_img
Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATKajari KSB Sita Aset Tanah Kasus Dugaan TPPU Korupsi Perusda

Kajari KSB Sita Aset Tanah Kasus Dugaan TPPU Korupsi Perusda

Taliwang (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumbawa Barat kembali melakukan penyitaan 2 (dua) bidang tanah yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka EK pada tindak pidana asal perkara tindak pidana kosupsi Perusda Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2021.

Kegiatan penyitaan itu digelar, Rabu, 13 November 2024. Kajari KSB Hj. Titin Herawati Utara, SH., MH, memimpin langsung proses penyitaan tanah tersebut yang berlokasi di Desa Klanir, Kecamatan Seteluk, Didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Lalu Irwan Suyadi, SH,. MH, bersama tim, Kajari di lokasi tanah memasangkan plang pada lahan/tanah yang dimaksudkan dengan disaksikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) KSB, Bhabinkamtibmas Desa Klanir dan Kepala Desa Klanir.

Hj. Titin menjelaskan, penyitaan terhadap dua bidang tanah itu didasarkan atas Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/PenPid.B-SITA/2023/PN Sbw Tanggal 19 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 Tanggal 19 September 2023.

“Kami punya dasar untuk melaksanakan penyitaan atas kedua aset tanah tersebut,” kata Hj. Titin.

Berdasarkan data yang tertuang dalam Sprint penyitaan Kajari KSB, kedua aset tanah yang berada di desa Kelanir itu memiliki luasan yang berbeda. Obyek tanah pertama seluas 1323 meter persegi beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 743 dan kedua satu bidang tanah dengan luas 170 meter persegi beserta bangunan beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja.

Sebagai informasi penangan kasus korupsi Perusda KSB oleh pihak berwajib sebelumnya telah tuntas hingga ke tahap vonis terhadap dua tersangkanya, masing-masing Plt. Direktur Perusda atas nama SS (inisial) dan EK alias Edwin, Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM). Tapi di sisi lain selama pengusutan kasus korupsinya, di sisi lain Kajari KSB turut kemudian mengembangkan kasus yang menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga sebesar Rp2,5 miliar itu ke TPPU. (bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO