Tanjung (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), setuju untuk merekomendasikan pemasangan pipa bawah laut kepada pemerintah daerah. Instalasi perpipaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan air bersih jangka panjang bagi warga Dusun Gili Meno dan Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, kepada wartawan Jumat, 15 November 2024 menegaskan, DPRD juga menyetujui untuk merekomendasikan pemutusan kontrak Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara PDAM dengan PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN).
“Rekomendasi DPRD adalah sikap resmi legislatif. Kami sepakat memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar KPBU ini segera diputus,” tegas Agus.
Politisi PKB KLU ini menyatakan, krisis air di Gili Meno dan potensi serupa di Gili Trawangan, harus diatasi dengan political will pemerintah daerah. Solusi jangka panjang adalah jaminan bagi masyarakat dan pengusaha untuk mengatasi krisis yang ada. PDAM selaku perusahaan milik daerah, harus menjamin pasokan air bersih tanpa bergantung pada produksi pihak swasta.
Untuk jangka pendek, DPRD akan mengawasi pelaksanaan yang akan dilakukan secara manual, yakni, penambahan titik distribusi air di Gili Meno. Saat ini, terdapat lima titik distribusi yang akan diperluas, dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Menurut dia, Pemda harus hadir untuk menjamin pelayanan dasar air bersih. DPRD secara kelembagaan, sudah memberikan dukungan terhadap usulan eksekutif untuk menyediakan anggaran bagi kelancaran pemasangan pipa bawah laut.
“DPRD akan memperjuangkan anggaran ini dalam APBD. Kami siap menganggarkan pemasangan perpipaan bawah laut sebagai solusi jangka panjang,” tegas Agus.
Di sisi lain, ia mengingatkan Bupati KLU untuk mengambil langkah pengurusan KPBU. DPRD juga akan mengambil langkah lanjutan jika rekomendasi putus kontrak tidak dilaksanakan. Selain itu, DPRD berencana untuk mengadakan rapat dengan seluruh pimpinan komisi dan fraksi, termasuk kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus). (ari)