Dompu (Suara NTB) – Debat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dompu tahap kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 November 2024 mendatang. Untuk menghindari timbulnya gejolak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menghimbau KPU Kabupaten Dompu dan kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu peserta Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2024 untuk menjamin tidak terulangnya kericuhan saat debat pertama.
Imbauan ini dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Dompu tanggal 13 November 2024 yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu, Swastari. Dalam imbauan ini, Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Dompu selaku penyelenggara pada pelaksanaan debat kedua untuk membatasi jumlah peserta dari masing-masing pasangan calon.
Formula debat dan komitmen tim sukses pasangan calon untuk menjamin tidak terulangnya kericuhan saat debat pertama pada debat kedua, juga harus dibuatkan dalam bentuk komitmen antar-tim. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon juga harus tetap disiarkan secara langsung atau siaran tunda oleh lembaga penyiaran publik yang memiliki izin penyiaran.
KPU Kabupaten Dompu juga harus memastikan moderator yang dipilih memiliki profesionalitas, integritas, jujur, adil, netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Moderator juga tidak bisa memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat.
Materi debat publik merupakan visi, misi, dan program kerja dari masing-masing pasangan calon. Pasangan calon juga tidak dibolehkan membawa bahan kampanye ke dalam arena debat. Peserta yang masuk ke arena debat adalah mereka yang memiliki izin dan memiliki Id Card khusus.
Bawaslu Kabupaten Dompu juga mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, serta tim kampanye kedua pasangan calon untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilarang mengeluarkan ujaran kebencian yang provokatif. Mematuhi jumlah kesepakatan jumlah pendukung yang dapat hadir langsung saat debat. (ula/*)