Sumbawa Besar (Suara NTB) – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Pungka Baru, Desa Kalabeso Kecamatan Buer Nurmansyah, mengakui namanya bersama sejumlah pengurus lainnya dipinjam oleh tersangka IK untuk mendapatkan bantuan Alsintan tersebut.
“Awalnya kami diminta oleh tersangka untuk membuat proposal untuk mendapatkan bantuan alsintan Combine bersama Sekretaris Keptan Sirajuddin, dan menyerahkan kepada tersangka,” ujarnya usai dikonfrontasi bersama tersangka, Selasa, 19 November 2024.
Setelah proses tersebut, lanjutnya, tanggal 29 Desember 2023 usulan kelompok tersebut disetujui sebagai penerima bantuan Combine tersebut. Namun saat proses serah terima yang dilakukan di kawasan Bangkong, alsintan tersebut langsung dibawa tersangka ke Kokar Tenong Utan.
“Kelompok kami hanya dipinjam namanya saja, karena kami tidak kunjung memanfaatkan bantuan tersebut, kami baru tahu bantuan tersebut dijuall keluar daerah setelah ada pemeriksaan dari Jaksa, ” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami juga memastikan tidak menerima apapun termasuk uang dari hasil penjualan dari Combine tersebut, melainkan hanya tersangka saja yang menikmatinya,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku adanya pemeriksaan terhadap tersangka yang dikonfrontasi bersama ketua kelompok tani Pungka Baru. Hal itu dilakukan untuk mengetahui dengan jelas sejauhmana proses dari penjualan alsintan tersebut keluar daerah.
“Jadi, tersangka sudah mengakui bahwa combine merek Maximo 102 telah dijual ke seseorang di Lombok, dengan harga jual mencapai sekitar Rp225 Juta,” ujarnya.
Indra pun meyakinkan, penyidikan terhadap kasus Alsintan ini menjadi skala prioritas untuk dituntaskan. Bahkan pihaknya menargetkan tahun ini berkas perkara milik tersangka bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kami optimis berkas perkara milik tersangka IK bisa kami tuntaskan untuk kemudian kita limpahkan ke Pengadilan di tahun 2024, karena sejumlah saksi terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” tukasnya. (ils)