spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPenetapan Tersangka Kasus RSUD Terkendala Hasil Audit

Penetapan Tersangka Kasus RSUD Terkendala Hasil Audit

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam penanganan lanjutan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumbawa senilai Rp1,087 miliar.

“Kalau untuk calon tersangkanya sudah ada, tinggal kita menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negaranya saja sebelum kita tetapkan,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Senin, 23 Desember 2024.

Dia pun meyakinkan, sebenernya dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya sudah mengantongi hasil audit tertentu yang disampaikan inspektorat Sumbawa. Hanya saja hasil audit tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan tersangka karena harus menunggu hasil PKN.

“Kalau hasil audit tertentu yang disampaikan Inspektorat potensi kerugian negaranya Rp1,087 miliar, tinggal kita menunggu hasil PKN nya saja untuk penetapan tersangka,” ucapnya.

Zanuar pun meyakinkan, di kasus tersebut penyidik meyakini perbuatan melawan hukum (PMH) di kasus tersebut yakni dugaan mark up anggaran di proses penyedian barang dan jasa. Indikasi PMH tersebut ditemukan setelah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi.

“Kalau untuk PMH nya sudah ada, tinggal kita tunggu hasil audut dan perampungan berkas pemeriksaan sebelum kita tetapkan tersangka,” ucapnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,87 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO